jpnn.com - KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, merupakan salah satu pemda yang akan membuka pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 2.865 orang.
BACA JUGA: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Adapun formasi CPNS Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 205 formasi untuk memenuhi kebutuhan pegawai serta meningkatkan pelayanan publik.
"Total yang disetujui pemerintah pusat 3.071 formasi untuk CPNS dan PPPK, akan tetapi untuk jadwal seleksi penerimaan pegawai tersebut masih menunggu jadwal dari BKN," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (7/5).
BACA JUGA: Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Jumlah 3.071 formasi CASN 2024 tersebut terdiri atas formasi PPPK tenaga guru sebanyak 1.126, tenaga kesehatan 177 formasi, tenaga teknis 177 formasi, dan tenaga kesehatan sebanyak 1.562 formasi.
Asdapun formasi CPNS 2024 Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 44 formasi dan tenaga teknis sebanyak 162 formasi.
BACA JUGA: P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
"Lumayan banyak formasi yang disetujui pusat, jika dibandingkan daerah lain dan tentunya kita (Pemkab Kapuas Hulu) sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat khususnya BKN," ucap Fransiskus.
Dia mengatakan sejak adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan ASN melalui PPPK sangat membantu pemerintah daerah.
Jumlah total PPPK di Kapuas Hulu sampai dengan saat ini sebanyak 2.359 orang, terdiri atas formasi 2021 sebanyak 444 orang, formasi 2022 sebanyak 316 orang, dan formasi 2023 sebanyak 1.586 orang.
"Jika ditambah lagi dengan formasi 2024 ini sangat membantu kita untuk memenuhi kekurangan pegawai terutama bidang pendidikan dan kesehatan," katanya.
Dia berharap agar para pegawai baik PNS maupun PPPK sebagai ASN dapat melaksanakan tugas dang fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendukung program pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.
Dia mengingatkan bahwa PPPK tidak diperbolehkan pindah dari satuan unit kerjanya sesuai SK penempatan, hal tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Jadi, harus lebih inovatif dan kreatif, bekerja dengan loyal dalam berkarya dan yang lebih penting lagi harus disiplin," pesan Fransiskus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu