Ternyata Pria Ini Belajar Curi Motor di Penjara

Sabtu, 14 Februari 2015 – 08:01 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) selain menjadi tempat pembinaan warga yang terjerat kasus hukum, ternyata juga tempat menimba keahlian dalam kejahatan. Buktinya seperti yang diakui M Firdaus alias Alizone (40),  warga Jalan Kelayan A. Gang Akur, Banjarmasin Selatan. Keahlian membongkar kunci motor dan membuat kunci letter T ia dapat selama menjadi narapidana.

Namun, aksi Alizone terhenti di tangan Anggota Tim Khusus Penanganan kasus Curanmor. Dia ditangkap di depan gang rumahnya ketika hendak membeli rokok, Selasa (10/2) lalu sekitar pukul 23.30 Wita.

BACA JUGA: Upah Supir Truk Aceh-Jakarta Sekali Jalan Rp 20 Juta, tapi...

Bukan hanya itu, Alizene terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya karena saat ditangkap melawan dan berusaha untuk kabur. Selain itu, aparat juga membekuk Ibrahim,  warga Tanjung Maya RT 30, sehari setelah ditangkapnya Alizone.

Dikatakan Alizone, dalam satu menit dirinya bisa membuka motor yang ia curi, asalkan motornya tidak dikunci stang. Lokasi pencurian yang dilakukannya di dua tempat, yaitu di kawasan Kelayan dan Basirih.

BACA JUGA: Kapolda Papua Barat Segera Bahas Kesiapan Eksekusi Labora Sitorus

“Kalau tak dikunci stang lebih enak saya beraksi. Motor yang saya incar pemiliknya yang menaruh di depan rumah tanpa dikunci stang,” katanya, Jumat (13/2).

Sepeda motor tersebut ia jual dengan kisaran harga dari satu juta  hingga lebih dan hasilnya digunakan buat belanja keluarga sehari-sehari. Diakuinya, ia pernah menghuni Lapas Teluk Dalam tahun 1996 karena kasus penganiayaan.

BACA JUGA: Asyik Pesta Ganja, Dua Wisatawan Ditangkap

“Keahlian membobol motor dengan letter T saya dapatkan sewaktu  menjadi napi di Lapas Teluk Dalam, ada teman yang mengajari,” ungkap ayah tiga anak ini.

Wakasatreskrim AKP  Sony L Gaol mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal Senin lalu ada temuan motor dari Banjarmasin Barat, yang tak bertuan. Lalu dikembangkan mengarah pada Alizone hingga berhasil ditangkap. Kemudian tidak hanya sampai di situ, ternyata  ada pelaku lain yaitu mengarah pada Ibrahim sebagai penadah. 

“Alizone dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan Ibrahim dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah,” jelas Sony.(lan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DBD Terus Meluas di Dumai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler