Ternyata Tembakau Gorila Diproduksi di Empat Daerah Ini

Jumat, 03 April 2020 – 20:44 WIB
Tembakau gorila. Foto: Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap empat lokasi yang dijadikan pabrik pembuatan tembakau gorila. Dari empat lokasi berbeda itu, polisi membekuk 12 orang pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, industri rumahan ini berada di lintas provinsi yakni di DKI Jakarta, Tangerang (Banten), Cirebon, dan Bandung (Jawa Barat).

BACA JUGA: Speed Boat Pembawa 16 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polair di Perairan Dumai

“Rinciannya di Tangerang lima tersangka, berkembang di Jagakarsa satu tersangka juga di Bandung tiga tempat itu total ada lima tersangka dan di Cirebon ada satu tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/4).

Selain memproduksi sendiri, kelompok ini juga menjual barang haram itu sendiri lewat media sosial Instagram. Mereka hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: BC Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil, Lihat tuh Fotonya

Dari para tersangka, disita 10 kilogram tembakau gorila siap edar dan tujuh kilogram bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.

Polisi hingga kini masih mendalami asal usul bibit canabionid tersebut dan masih mengembangkan kasus tersebut.

BACA JUGA: Tembakau Gorilla Ternyata Dipesan Dari Tiongkok

"Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri. Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran,” sambung Yusri.

Yusri menambahkan, pelaku mengirim narkoba ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja sintetis tersebut dimasukan ke dalam makanan seolah-olah sedang mengirim makanan.

BACA JUGA: Dua Bocah Itu Menangis di Pinggir Sungai, Ternyata Dua Temannya Hanyut Terbawa Arus

Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler