Terobos Lampu Merah dan Lukai Pesepeda, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Jumat, 16 April 2021 – 20:38 WIB
Kondisi mobil Avanza bernomor polisi B 1428 VMR usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan ambulans berpelat A 9921 T dan pesepeda di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4) malam. Foto: Dokumentasi Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Sopir ambulans berinisial AUA yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4) malam, telah ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan sopir ambulans tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar rambu lalu lintas.

BACA JUGA: Sutikno: Semoga Ambulans PKB Bermanfaat untuk Warga

Ambulans itu menerobos traffick light padahal tidak sedang dalam keadaan darurat.

"Dia (sopir ambulans) langgar lampu merah. (Ambulans) kosong, tidak ada kompensasi," kata Lilik, Jumat (16/4).

BACA JUGA: Salah Lirik Lagu, Iis Dahlia Panen Hujatan dari Warganet

Diketahui, ambulans berpelat A 9921 T terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil Avanza bernomor polisi B 1428 VMR dan pesepeda di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Kecelakaan itu bermula saat ambulans tengah melaju di Jalan Dr Sutomo.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari BTN untuk Para Anggota TNI AD

"Sesampainya di Simpang empat TL MBAL (ambulans) menerobos lampu merah, kemudian tertabrak kendaraan Avanza yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari," tutur Lilik.

Selanjutnya, Avanza yang tertabrak ambulans tersebut mengenai seorang pesepeda bernama Haryadi yang tengah berhenti di traffic light.

"Pengayuh sepeda mengalami luka pada bagian kaki lecet, pinggang, dan rusuk memar," tukas Lilik.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler