TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/1). Kelima terdakwa, yakni Achmad Basuki, Arif Budiman, Mardiansyah, Musollah, dan Andri Siswanto. Sidang ini mendapat pengawalan yang ketat dari aparat Polres Metropolitan Tangerang.
Dihadapan ketua mejelis hakim Syamsul Bachi Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan teror di Indonesia, sehingga layak dituntut selama 10 tahun penjara.
"Semua unsur yang ada terpenuhi oleh terdakwa, maka sesuai pasal 15 junto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Terorisme, mereka kami tuntut 10 tahun," kata Bambang saat membaca tuntutan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum para teroris Nurlan menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan para terdakwa dan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi.
?Klien kami jelas keberatan karena semua dipukul rata dengan tuntutan 10 tahun. Padahal masing-masing punya peran sendiri. Misalnya yang membunuh, tuntutannya sama dengan yang hanya menerima barang. Ini tidak adil," ucap Nurlan kepada wartawan usai sidang.
Menurut Nurlan, JPU tidak cermat dalam membuat surat tuntutan. Dalam sidang sudah terungkap peran masing-masing, maka tuntutan harus berbeda-beda tidak bisa sama. "Ini jelas memberatkan bagi terdakwa, "tegasnya.
Ketua mejelis hakim Syamsul Bachi Harahap meminta kepada para teroris itu membuat surat pembelaan yang berkesan, agar bisa meringankan hukuman mereka. "Jangan asal-asalan buatnya, harus yang bagus, dengan kata-kata anda sendiri. Tapi jangan asal di mulut, harus dari hati. Ini supaya meringankan hukuman kalian," ungkap Syamsul.
Sementara itu secara terpisah, PN Tangerang, juga menggelar sidang perdana tujuh teroris asal Bima, dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketujuh teroris itu adalah Ustadz Abrory, Syakban, Mustakim, Rahmat, Rahmat Hidayat, Asrak, dan Furqon.
Mereka dijerat pasal 7 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Sementara itu, Abrory juga dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 14, 15, 7, 9 UU No 15 tahun 2003. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. "Kecuali Abrory dikenakan pasal kombinasi. Sebab dia aktor intelektualnya," ucap Lalu Rudi Gunawan, Jaksa dari Kejati NTB.
Dalam dakwaan Abrory diketahui sebagai pelaku intelektual dari aksi terorisme di Bima. Abrory adalah ketua pondok pesantren Umar bin Khotob, yang mengajaran kepada santri tentang ajaran untuk memusuhi penguasa dan aparat penegak hukum. "Bahkan Abrory menargetkan setiap bulan lima orang santri dijadikan pengantin (eksekutor peledakan)," ucapnya. (gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Diinapkan di KPK Demi Bongkar Ketua Besar
Redaktur : Tim Redaksi