"Kejaksaan sudah menerima pekan lalu. ini sudah pelimpahan tahap kedua. Yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung kemarin (10/9).
Tujuh tersangka tersebut di antaranya adalah Sidik Vira Pranata alias Abu Dafa, Agung Prasetya alias Agung alias Chaidir, dan Agus Supriyanto. Para tersangka, kata Adi, memiliki keahlian khusus untuk membobol situs-situs multi level marketing. Tujuannya, mereka bisa menggasak duit dan menyalurkannya ke kantong-kantong aksi teror mereka.
Kata Adi, dua situs yang berhasil mereka bobol adalah speedline.com dan fasttrack.com. Mereka berhasil meraup duit hingga Rp 5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan aksi terorisme. Mereka juga sempat menyamarkan asal usul duit dengan membeli beberapa aset berupa ruko, rumah, mobil, motor, dan sejumlah peralatan elektronik.
Dana tersebut disalurkan mereka untuk memberi dukungan pelatihan para militer di Poso senilai Rp 667 juta . Duit tersebut juga diduga mengalir ke aksi teror di Poso dan pengeboman Gereja Kepunton, Solo pada 25 September 2011 lalu. "Berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar segera bisa disidang," katanya.
Penyidik menjerat para tersangka pasal 15 junto Pasal 11, 13 UU Antiteror, Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera dibawa ke meja hijau," katanya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Tolak Ide BNPT tentang Sertifikasi Ustadz
Redaktur : Tim Redaksi