JAKARTA--Di antara lima napi teroris yang kabur dari Lapas Tanjung Gusta terdapat juga pentolan kasus perampokan Bank CIMB Niaga di Jalan Aksara, Medan yaitu teroris Fadli Sadama (29) alias Mahmuddin. Hingga saat ini ia termasuk yang sedang dikejar oleh pihak kepolisian di Medan, Sumatera Utara.
"Dia termasuk yang lari. Saya enggak ingat identitas yang lain," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irjen Ansyaad Mbai di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Jumat, (12/5).
Fadli adalah teroris yang telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2011 lalu. Ia divonis setelah terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan pada bulan Agustus 2010. Fadli dianggap melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Fadli dalam perampokan tersebut bersama beberapa tersangka masuk kedalam Bank, menyandera pegawai Bank di dalam gedung, menembak mati anggota Brimob Polda Sumut Briptu Imanuel Simanjuntak dan melukai dua anggota satuan pengamanan Bank CIMB Niaga, Fahmi dan Muchdiantoro. Para perampok berhasil menguras uang sebesar Rp360 juta, dan menghancurkan laptop bank.
Fadli berhasil ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2010 saat menaiki bis di Johor Malaysia dengan memegang dua buah pistol saat ditangkap. Dari hasil pemeriksaan dia sedang berusaha untuk menyelundupkan senjata ke Indonesia. Fadli juga pernah dihukum penjara karena merampok Bank Lippo di Medan pada tahun 2003 yang mengakibatkan dua karyawan bank tewas.
Selain Fadli, kata Ansyaad, kemungkinan yang kabur juga adalah anak buah Toni Togar, teroris yang terlibat dalam pemboman JW. Marriot Jakarta pada tahun 2003. Namun, Ansyaad tidak mengingat identitas napi anak buah Toni tersebut.
"Namanya teroris semua berbahaya, tentu akan dicari pihak kepolisian. Kita cari kemungkinan tempat mereka tuju," tegas," Ansyaad.(flo/jpnn)
"Dia termasuk yang lari. Saya enggak ingat identitas yang lain," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irjen Ansyaad Mbai di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Jumat, (12/5).
Fadli adalah teroris yang telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2011 lalu. Ia divonis setelah terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan pada bulan Agustus 2010. Fadli dianggap melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Fadli dalam perampokan tersebut bersama beberapa tersangka masuk kedalam Bank, menyandera pegawai Bank di dalam gedung, menembak mati anggota Brimob Polda Sumut Briptu Imanuel Simanjuntak dan melukai dua anggota satuan pengamanan Bank CIMB Niaga, Fahmi dan Muchdiantoro. Para perampok berhasil menguras uang sebesar Rp360 juta, dan menghancurkan laptop bank.
Fadli berhasil ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2010 saat menaiki bis di Johor Malaysia dengan memegang dua buah pistol saat ditangkap. Dari hasil pemeriksaan dia sedang berusaha untuk menyelundupkan senjata ke Indonesia. Fadli juga pernah dihukum penjara karena merampok Bank Lippo di Medan pada tahun 2003 yang mengakibatkan dua karyawan bank tewas.
Selain Fadli, kata Ansyaad, kemungkinan yang kabur juga adalah anak buah Toni Togar, teroris yang terlibat dalam pemboman JW. Marriot Jakarta pada tahun 2003. Namun, Ansyaad tidak mengingat identitas napi anak buah Toni tersebut.
"Namanya teroris semua berbahaya, tentu akan dicari pihak kepolisian. Kita cari kemungkinan tempat mereka tuju," tegas," Ansyaad.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pada Warga, Napi yang Kabur Ngaku Mengejar Maling
Redaktur : Tim Redaksi