Terpaksa Akad Nikah Dua Kali

Sabtu, 14 Desember 2013 – 14:22 WIB

jpnn.com - MOJOKERTO - Ribetnya aturan akad nikah membuat sejumlah warga Kota Mojokerto yang hendak melangsungkan pernikahan mengeluh. Imbasnya, warga terpaksa melaksanakan akad nikah dua kali. 

Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan pasangan Haniya dan Buyung, warga Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Pasangan yang sudah mendaftarkan pernikahan di kantor KUA setempat itu terpaksa melaksanakan akad nikah dua kali. ''Yang pertama dilakukan di rumah oleh kiai, selanjutnya di kantor KUA pada hari kerja,'' ungkap Buyung.

BACA JUGA: Napi Kuasai 7 Pucuk Senjata dan Peluru Karet

Menurut dia, dobel nikah tersebut dilakukan karena aturan kaku yang merujuk pada edaran dari Kementerian Agama tentang larangan bagi penghulu untuk menikahkan di luar jam kerja dan kantor KUA. Padahal, Haniya dan Buyung sudah jauh-jauh hari menentukan hari pernikahan. Yakni pada Minggu (29/12).

Namun, dalam pemeriksaan berkas pernikahan Rabu (11/12), pihak KUA memberi tahu aturan yang baru. Yakni larangan bagi penghulu untuk menikahkan di luar jam kerja dan kantor KUA. ''Kami keberatan. Sebab, hari pelaksanaan pernikahan sudah kami hitung. KUA mau menikahkan jika direkomendasikan MUI dan Kemenag Kota,'' jelas Buyung. 

BACA JUGA: Tampar Napi, Leher Kalapas Palopo Ditikam

Yanti, warga Panggreman, yang berencana menikahkan anaknya berpendapat bahwa aturan tersebut jelas tidak manusiawi. Sebab, aturan itu menyinggung kepercayaan warga yang menggunakan perhitungan untuk menentukan hari pernikahan. ''Dari hitungan, anak saya akan tetap menikah pada Minggu,'' katanya. (fen/nk/ami/mas) 

 

BACA JUGA: Rusuh, Lapas Palopo Terbakar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soekarwo Minta Jangan Ada Trial By Opinion


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler