Terpidana Kabur, Kejagung Korek Keterangan Dirut PLN

Rabu, 03 Desember 2014 – 23:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, terkait kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame turbin GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, Nur Pamudji dimintai keterangannya, setelah sebelumnya menggelontorkan uang hingga Rp 23,9 miliar yang berasal dari PT PLN sebagai jaminan agar Ermawan yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Namun,  saat hendak dieksekusi, Ermawan tidak berada di tempat.

BACA JUGA: Soal Kewenangan Mengurus Desa, Jokowi Harus Turun Tangan

“Iya benar, hari ini Direktur Utama PT PLN telah dimintai keterangannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan uang jaminan kepada terpidana Ermawan Arief agar yang bersangkutan tidak ditahan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Rabu (3/12) malam.

Turin mengatakan, Nur Pamudji dimintai keterangan yang pada intinya terkait mekanisme pengucuran uang jaminan tersebut.

BACA JUGA: Melawan DPR Anggaran Dipotong, DPD: Emang Duit Nenek Moyangnya?

“Kita ingin mengetahui seperti apa mekanismenya. Apakah harus ada rapat umum pemegang saham, atau hanya kewenangan Dirut PLN saja. Karena ini kan jumlahnya sangat besar,” katanya.

Meski baru sebatas dimintai keterangan, kata Turin, Nur Pamudji dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

BACA JUGA: Suparni Ditunjuk jadi Plt Dirut Semen Indonesia

“Kalau ada indikasi, itulah baru tindak pidana korupsi. Manakalah minimal dua alat bukti ditemukan, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sampai saat ini sudah lima orang kita minta keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, menilai PN Medan sebagai pemberi jaminan pengalihan tahanan, Dirut PLN Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumut, Bernadus sebagai pemohon pengalihan penahanan, harus bertanggung jawab atas kaburnya Ermawan.

Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.

“Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negera sebagai penjamin ditambah lagi diproses uang mereka dengan persetujuan pengadilan Tipikor sebagai pemberi jaminan," ujarnya.

Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Perjalanan Dinas Dibatasi Rp 530 Ribu per Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler