Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas

Senin, 22 April 2024 – 11:03 WIB
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, membawa seorang tersangka dalam dugaan pidana Pemilu 2024 ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, NAGAN RAYA - MN (48 tahun), warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dijebloskan ke lapas.

MN dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Aceh, setelah terbukti bersalah mencoblos dua kali saat Pemilu 2024.

BACA JUGA: Kaesang: Jangan Lupa, Coblos Mata Mas Gibran

“Terpidana MN kami eksekusi ke Lapas Meulaboh setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu dengan mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Achmad Rendra Pratama, Senin.

Dia menyebutkan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan pidana denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan.

BACA JUGA: Ayo, Jangan Golput, Coblos Ganjar-Mahfud Nomor Urut 3

Dalam perkara ini, kata Rendra, terpidana MN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rendra mengatakan pihaknya melakukan eksekusi terhadap MN, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dinyatakan sehat.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

Seperti diberitakan, terpidana MN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali, yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Polisi yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C, surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.

Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler