jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) Kokos Lio Lim akhirnya ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan itu terjadi saat Kokos Lio Liem tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11) kemarin.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta Siswanto memimpin penangkapan tersebut. Usai ditangkap, Kokos Lio Lim langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kami melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja," kata Siswanto.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Peralihan PLN, Mantan Wali Kota Ini Dilaporkan ke Bareskrim
Mengenai uang negara yang dirugikan sebesar Rp 477 miliar, sambung Siswanto, akan dieksekusi dalam waktu dekat. “Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain), dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” jelas Siawanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan, saat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kokos dinyatakan bebas, namun Kejari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
BACA JUGA: Bantu Rp23,9 M untuk Terdakwa Korupsi, PLN Dikecam
“Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancama pidana empat tahun dan terbukti melalukan tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Saat ini, Kokos Lio Liem ditahan di Rumah Tahanan cabang Kejaksaan di Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Lima Tersangka Korupsi di PLN Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta
Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp477 miliar.
Oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, Kokos divonis bebas. Mejelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan yang menuntut ivonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh