jpnn.com - BATAM KOTA - Terpidana kasus korupsi lampu run way Bandara Hang Nadim Batam yakni Idit Mujijat Tulkin akhirnya membayar uang pengganti atas kerugian negara. Direktur PT Mandala Darma Prida ini menyetor uang negara Rp 5347.251.200 melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan perkara korupsi lampu run way Bandara Hang Nadim Batam yang mengakibatkan negara merugi Rp 5347.251.200 telah inkrah. Karena itu, sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Idit membayar uang penganti kerugian negara tersebut.
BACA JUGA: Tiga Hari Hilang, Korban Bunuh Diri di Jembatan Barelang Ditemukan Tewas
"Idit membayar uang ganti rugi kepada kita tanggal 7 Juli lalu. Dan kemarin (Rabu, red), kita sudah setorkan uang itu ke kas negara," kata Firdaus di ruang kerjanya kemarin.
Menurut dia, dalam surat putusan, majelis hakim menyatakan Idit terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan 3 undang2 no 31 no 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP. Karena terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun serta denda Rp 400 juta dan apabila denda tak dibayar diganti empat kurungan.
BACA JUGA: Di Jambore Kwarda NTT, Pramuka Diajarkan Nasionalisme
Majelis hakim juga membebankan Idit agar membayar uang penganti secara keseluruhan Rp 5347.251.200, dengan ketentuan apabila uang penganti tak dibayar dalam waktu satu bulan maka diganti 3 tahun. Dan dalam hukuman uang penganti tersebut, hakim juga mewajibkan Idit membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
"Uang penganti dibebankan kepada Idit, karena dia sebagai pemenang lelang dan pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan tersebut. Putusan itu inkrah tanggal 19 Juni lalu, dan idit telah membayar uang penganti sebelum jatuh tempo,"terang Firdaus.
BACA JUGA: Kisah Suami yang Dulu Mengantar Istri Chek In dan Dipeluk-peluk Mantan
Selain itu, Idit juga membayar denda atas uang penganti Rp 200 juta. Atas dibayarnya denda, Idit tak harus menjalani hukuman tiga tahun dan subsider empat bulan.
"Sebenarnya uang yang disetor ke kita kemarin Rp 4.547.256.200, tapi sebelum penuntutan kemarin, terdakwa sempat menitipkan uang ke kita sebesar Rp 1 miliar. Dan jadi
total uang yang disetor bersamaan dengan denda Rp 5.547.256.200," sebut Firdaus.
Dilanjutkanya, untuk tersangka Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam dihukum dengan 4 tahun dan enam bulan serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhi majelis hakim kepada Waluyo namun dengan denda yang lebih ringan Rp 200 juta subsider empat bulan.
"Senin (6/7) kemarin Hendro juga membayar denda Rp 400 juta dan dengan begitu dia hanya menjalani hukuman badan empat tahun dan enam bulan, hukuman subsider tak lagi dijalani, karena denda sudah dibayar. Sedangkan Waluyo belum membayar denda tersebut," pungkas Firdaus. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssttt...Ternyata Masih ada PSK Aktif di Dolly, Ini Buktinya
Redaktur : Tim Redaksi