Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM

Minggu, 22 Januari 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diadukan ke Komnas HAM karena dinilai telah melanggar HAM seorang terpidana korupsi asal Nunukan, Kalimantan Timur. Pelanggaran yang dilakukan Amir terkait kebijakannya untuk menghentikan sementara (moratorium) remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi.

Amir diadukan oleh Roni Sekedang, selaku pengacara mantan Kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri, terpidana 5 tahun korupsi pembuatan dokumen Amdal. "Ya benar Jumat lalu somasi dan pengaduanya sudah kita sampaikan langsung," kata Roni, dihubungi Minggu (22/1).

Surat yang juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Presiden tersebut menyebutkan, selaku Menkum HAM Amir telah menghalangi hak tiap narapidana untuk memperoleh remisi serta pembebasan bersyarat yang diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dijelaskan Roni, Hasan Basri seharusnya bebas bersyarat pada 10 Januari 2012 sebab telah menjalani duapertiga masa hukuman pada 18 Agustus 2011, dilanjutkan menjalani hukuman pengganti selama 5 bulan penjara tambahan. Namun secara tiba-tiba, beberapa hari setelah menjabat Menkumham menggantikan Patrialis Akbar, Amir langsung menggeluarkan SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 tentang pembebasan bersyarat yang belum dilaksanakan.

SK tertanggal 16 November ini, menurut Roni, seharusnya mengikuti aturan hukum lebih tinggi sebab ketentuan dan syarat-syarat pembebasan bersyarat masih mengacu kepada PP No 28 Tahun 2006 tetang Perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permen Hukum dan HAM No M.01.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pemberlakuan SK tanggal 16 November juga menggugurkan hak Hasan Basri mendapat pembebaasn bersyarat, yang sebelumnya telah diputuskan Menkum HAM Patrialis Akbar sesuai SK Menkum HAM No PAS-81.PK.01.05.06 tahun 2011 tentang Pembebasan Bersyarat yang belum dilaksanakan.
"Jadi SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 itu berlaku surut. Seharusnya berlaku bagi yang belum mendapatkan atau belum melaksanakan pembebasan bersyarat. Sedang Pak Basri sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," tegas Roni.

Selain itu, pencabutan bebas bersyarat Hasan Basri tak sesuai prosedur karena bukan merupakan usulan dari bawah yakni Badan Pemasyarakatan, Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, dan Dirjen Pemasyarakatan.

Usulan pencabutan bebas bersyarat, tambah Roni, juga tak didasari Permenhuk HAM No 01.PK.04.10 Tahun 2007. Disebutkan, napi yang dicabut pembebasan bersyaratnya jika mengulangi tindak pidana, menimbukan keresahan dalam masyarakata atau melanggar ketentuan tentang peklaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. "Tak ada satupun dilanggar Pak Basri," tegas Roni.

Atas dasar inilah, Roni menilai SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 merupakan produk hukum yang jelas-jelas telah menimbulkan perbuatan melawan hukum atau bahkan penyalahgunaan wewenang. "Tak salah kalau saya bilang, Menkum HAM justru telah merampas kemerdekaan klien kami," ujarnya.

Jika dalam tiga hari sejak surat somasi diterima tak kunjung ada jawaban atau langkah hukum berupa pembebasan Hasan Basri, Roni mengancam akan mem-PTUN-kan SK tersebut. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dibolehkan Bantah Komandan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler