jpnn.com, LUBUKLINTAH - Salmadanis, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) (kini Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang) menyetorkan uang denda Rp 200 juta ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Padang.
Penyetoran uang yang dilakukan keluarga dan kuasa hukum terpidana adalah sebagai bentuk pelaksanaan amar majelis hakim Pengadilan Negeri Padang No. 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg.
BACA JUGA: Reaksi Kubu Prabowo Soal Kasus e-KTP Tercecer Terulang Lagi
“Kami sudah menyetorkan uang denda senilai Rp 200 juta, Kamis (3/1). Ini sebagai langkah bagi klien kami untuk mengambil haknya dengan membayar denda,” ucap Penasehat Hukum Salmadanis, Fauzi Novaldi seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (4/1).
Melalui denda yang disetorkan tersebut, kliennya memiliki hak menerima asimilasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap dengan penyetoran tersebut dapat diproses secepatnya.
BACA JUGA: Jembatan di Kayutanam Putus, Perekonomian Warga Terganggu
“Kami berharap tentunya dapat segera diproses, klien kami mendapatkan haknya dan bisa memperoleh asimilasi, dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan. Apalagi kehadirannya sangat dirindukan para jamaahnya untuk melaksanakan kegiatan dakwah,” ucapnya.
Dia menyebut, segala keputusan tergantung kepada proses administrasi yang disampaikan. Pihaknya nanti menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai aturan asimilasi.
BACA JUGA: Warga Payakumbuh Tewas Tergilas Mobil di Pasar Sarilamak
“Sesuai aturannya, klien kami bisa keluar pukul 08.00 dan kembali ke tahanan pukul 17.00. dalam rentang waktu itu, ia dapat melakukan kegiatan-kegiatan dakwahnya, apalagi jamaah sangat merindukannya, semoga saja permohonan ini dapat segera dikabulkan,” harapnya.
Terkait sumber uang yang disetorkan melalui pihak kejaksaan, Fauzi Novaldi menyebut uang Rp 200 juta tersebut bersumber dari dana patungan, pihak keluarga, para jamaah dan warga kampus UIN-IB Padang.
“Dana ini murni sumbangan bersama yang sudah dilakukan beberapa bulan belakangan. Hal ini juga sebagai bentuk keprihatinan dan rasa empati terhadap sosok Salmadanis, semoga saja bagi yang membantu mendapatkan balasan di sisi-Nya,” ungkapnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Perry Ritonga membenarkan pihaknya sudah menerima setoran uang denda dari pihak keluarga terpidana Salmadanis sesuai dengan putusan pengadilan, Kamis (3/1).
“Penyetoran uang denda ini sesuai dengan amar putusan pengadilan, dan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan kepada pimpinan dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan, Salmadanis bersama Notaris Elly Satria Pilo divonis majelis hakim bersalah atas korupsi pengadaan lahan kampus III UIN-IB Padang di Sungaibangek, Kototangah tahun 2016 lalu. Guru Besar Ilmu Dakwah itu berperan dalam pengadaan tanah kampus sebagai ketua pengadaan tanah.
Berdasarkan hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar. Dalam putusan majelis hakim, Salmadanis dihukum 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (cr17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buya Gusrizal Tak Pernah Haramkan Memilih PSI
Redaktur & Reporter : Budi