Terpidana Mati Tewas Sebelum Dieksekusi

Kamis, 11 April 2013 – 13:03 WIB
KENDARI - Terpidana mati Syehk Abdul Rahim alias Daeng Rahim ternyata telah meninggal dunia di Puskesmas Lepolepo sejak Senin (8/4) lalu. Itu setelah pria berusia 63 tahun tersebut terkena serangan jantung beberapa jam sebelumnya.

Padahal perkara hukumnya tinggal menunggu waktu jaksa saja kapan pelaku pembunuhan Nadir Abola dan keluarganya itu akan dieksekusi mati. Rahim dibawa ke Puskesmas Lepolepo sekitar pukul 14.00 Wita dan meninggal dunia pukul 15.30 Wita. Pihak Lapas Kelas IIA Kendari sebulan lalu sudah menerima keluhan dari Napi tersebut karena sering merasa sesak pada bagian jantung.
   
Namun nyawa pria yang dalam berita acara pemeriksaan mengaku beralamat di Jalan Sunu, Lorong TPI , Desa Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka itu masih bisa diselamatkan karena klinik yang ada di Lapas sudah mengantisipasi dengan obat untuk pelaku pembunuhan tahun 2007 tersebut.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Kendari, Heriyanto  mengatakan, sebelum Rahim meninggal dunia, pihaknya telah memberikan pertolongan dengan membawa terpidana ke klinik. "Sudah beberapa hari Rahim memang sakit pada jantungnya," kata Heriyanto seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Kamis (11/4). 

Karena sempat tak sadarkan diri, akhirnya pihak Lapas langsung membawanya ke Puskesmas Lepolepo. Hanya beberapa menit setelah tiba di pusat kesehatan masyarakat itu, Rahim meninggal. dr Andi Nurmawati, pihak dokter yang menangani mengaku jika Rahim mengalami gagal jantung karena penyumbatan.
   
Pihak Lapas langsung menyerahkan jasad Rahim ke keluarganya di Kolaka dan kemudian dimakamkan. Heriyanto menjelaskan, sebelum meninggal, pihak Lapas sudah menerima hasil peninjauan kembali kasus Rahim yang tetap dijatuhi putusan pidana mati. Artinya tinggal menunggu keputusan jaksa saja, Rahim segera dieksekusi.

Sekadar mengingatkan, Rahim melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap satu keluarga di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kota Kendari. Mereka adalah Nadir Abola (39), Herlina (34) dan anak mereka Dian Fadillah (5). Kematian ketiganya diketahui setelah ada bau busuk dari dalam rumah korban pada 9 April 2007 lalu. Dalam melakukan aksinya Rahim ditemani rekannya, Heri alias Kasri (16). Abdul Rahim ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tanggal 30 April 2007 atas petunjuk Heri yang telah diamankan terlebih dahulu di Kolaka pada 28 April 2007.
       
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari kala itu, yang diketuai Sabar Tarigan Sibero, SH didampingi Muh. Yusuf, SH dan Imanuel Sembiring, SH memvonis hukuman mati pada Abdul Rahim karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, Ketut Winawa, SH dan Herlina Rauf, SH.  (ano/aka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Sumbar Data PNS Poligami

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler