Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditangkap

Selasa, 06 Agustus 2019 – 18:52 WIB
Toro, terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Foto: koranmx/jpg

jpnn.com, PEKANBARU - Toroziduhu Laila, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (5/8).

Toro ditangkap tanpa perlawanan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada.

BACA JUGA: Al Ghazali Ungkap Kondisi Terkini Ahmad Dhani di LP Cipinang

Proses penangkapan terpidana satu tahun penjara itu dipimpin langsung Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

BACA JUGA: Ratu Tisha Tiba di Stadion Andi Mattalatta, Suporter: Selamat Datang Mafia, Huuuuu…

BACA JUGA: Diseret ke Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Nyaris Baku Hantam dengan Oknum Jaksa

“Terpidana, Toro dieksekusi tadi pagi (kemarin, red). Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman.

Sebelum eksekusi dilakukan, kata Budiman, pihaknya telah melayang surat pemanggilan sebanyak tiga kali. Akan tetapi yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut. Atas kondisi itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru memasukkan nama Toro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Prabowo Subianto Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

“Eksekusi itu dilakukan bekerja sama dengan Polda Riau. Kita menjalakan eksekusi karena putusannya sudah inkrah,” tegas Budiman.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat itu, Toro dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain pidana penjara, Toro diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang diterima terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: PSM Makassar Juara Piala Indonesia 2019

Atas vonis itu, sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara. Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, Kejari Pekanbaru pun mengeksekusi Toro.(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Ghazali Ungkap Kondisi Terkini Ahmad Dhani di Rutan Medaeng


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler