Tersangka, Ariel Ditahan di Mabes Polri

Selasa, 22 Juni 2010 – 10:02 WIB
Ariel usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/6). Tak ada sepatah kata pun keluar dari Mulutnya saat meninggalkan Mabes Polri. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
JAKARTA- Nazriel Irham alias Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beredarnya video pornoMantan vokalis Peterpan ini akhirnya diserahkan kuasa hukumnya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Status tersangka itu ditetapkan Tim Penyidik Mabes Polri setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Ariel

BACA JUGA: Choky Sitohang Bantah Nikah Beda Iman

Selain Ariel, polisi juga sudah memeriksa Luna Maya dan Cut Tari
Namun, kedua artis yang diduga menjadi wanita dalam video porno itu statusnya masih sebagai saksi

BACA JUGA: Liburan, Mulan Ajak Anak ke Bromo



Kabareskrim Mabes olri, Komjen (Pol) Ito Sumardi memastikan Ariel sudah di Mabes Polri dengan status sebagia tersangka itu.

"Sekarang ada di sini (Mabes Polri)
Bukan menyerahkan diri tapi diserahkan (oleh kuasa hukum)

BACA JUGA: Sinta Bachir Kepincut Pemain Inggris

Ada sama kita di Mabes," kata Ito Sumardi kepada wartawan, Selasa (22/6).

Dengan status sebagai tersangka itu, Ariel akan ditahan di Mabes PolriIni lantaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektonika (ITE) yang akan disangkakan kepada Ariel, mengancam kurungan penjara lebih dari 4 tahun.

Sementara itu, Wakadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Zainuri Lubis menambahkan bahwa penahanan Ariel dilakukan setelah pelantun "Menghapus Jejakmu" itu datang bersama kuasa hukumnya pada Pukul 03.00 WIB.

"Tadi pagi jam 03.00 bersama pengacaranya," kata Zainuri Lubis(awa/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehabisan Nafas Tapi Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler