Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot

Kamis, 28 Februari 2013 – 08:12 WIB
JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi.

Ketidakpekaan Hulman itu bisa dilihat dari masih dipertahankannya beberapa pejabat di lingkup Pemko Siantar, meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, terdakwa, bahkan ada yang bekas napi kasus korupsi.

Atas fenomena tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah agar memegang aturan dan etika dalam penempatan jabatan.

Memang, kata Gamawan, sesuai aturan, bagi yang berstatus tersangka, boleh-boleh saja masih memegang jabatannya. "Kalau masih tersangka, boleh, karena sifatnya kan masih disangka. Tapi kalau sudah terdakwa, harus diberhentikan. Aturannya begitu," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, kemarin (27/2).

Sementara, bagi yang eks napi, jauh-jauh hari Gamawan sudah mengeluaran larangan. Lewat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah beberapa waktu lalu, Gamawa melarang kepala daerah agar tidak memberi jabatan struktural kepada pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi.

Desakan agar pejabat yang terlibat korupsi dipecat saja, juga disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Menurut Emerson, aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas. Pejabat korupsi sudah jelas melanggar sumpah jabatan. "Maka harus dipecat. Sepanjang tidak dipecat, uang rakyat akan digunakan untuk membayar gaji mereka," ujarnya Eson, panggilan Emerson. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler