jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat tersangka tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah. Namun terkait mekanismenya, hingga saat ini masih terus dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sehingga tidak malah menjadi alat politisasi nantinya.
"Hari ini (Jumat,red) mengenai sanksi, mengenai sengketa dan penjabaran tersangka (lagi dibahas,red). Ada toh teknik-teknik untuk menjustifikasi, selama dia posisinya secara hukum. Artinya, percaya dulu kepada yang menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tertentu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Jadwal Pelantikan Lima Kada Molor Lagi
Meski masih dibahas, namun Sumarsono memastikan tidak semua tersangka akan dilarang maju. Kemungkinan akan ada beberapa klasifikasi tertentu.
"Kalau mencuri ayam saja terus maju, kan enggak perlu diukur. Jadi konteks tesangka harus benar-benar di-breakdown. Sama dengan money politic, apa iya orang mau kenduri dikasih transport Rp 20 ribu itu jadi money politic. Hal-hal ini menjadi bagian dari diskusi," ujarnya.
BACA JUGA: Yakin Pendukung Ahok tak Goyah oleh Serangan
Saat ditanya seperti apa klasifikasi tersangka yang dilarang nantinya, Sumarsono belum dapat memberi informasi lebih jauh karena masih dibahas lebih lanjut.
"Itu yang masih belum, masih debat, money politik belum diklasifikasi. Mengenai sanksi tersangka belum diklasifikasi, hari ini (Jumat,red) kami breakdown, yang penting bonggol (akar) besarnya saja semangatnya. Narkoba juga belum kami klasifikasi, masih penajaman. Ada waktu sampai seminggu ini untuk breakdown seperti itu," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Para Kandidat yang Suka Serang Ahok, Simak Nasihat Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Saja, Ahok Itu Berhasil Benahi Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi