JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, Deddy Kusdinar, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiba di KPK pukul 10.00, bekas Kepala Biro Keuangan di Kemenpora itu baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30.
Kali ini, Deddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Namun, bekas anak buah Andi Mallarangeng di Kemenpora itu tak mau disebut sebagai koruptor karena tak memberi dan menerima suap. “Saya bukan koruptor,” tegas Deddy.
Akan tetapi, kata Deddy, kesalahannya hanya lalai masalah administrasi saja. “Saya tidak menerima fee atau meminta. Jadi, saya bukan koruptor,” tegasnya.
Meski demikian Deddy mengaku sudah siap jika nantinya ditahan KPK. "Saya siap (ditahan) karena kesalahan administrasi saya siap tanggung jawab," katanya.
Selain Deddy, tersangka lain dalam kasus Hambalang adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dialog Soal Lambang Bendera Aceh Tak Kunjung Usai
Redaktur : Tim Redaksi