Tersangka Hambalang Tak Terhenti di Andi dan Deddy

Kamis, 21 Februari 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah desas-desus yang menyebut lembaga pimpinan Abraham Samad itu melokalisir pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang. Bahkan, KPK meyakini tersangka kasus itu tak hanya terhenti pada bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat eselon II Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, sejauh ini penyidikan pembangunan sport center Hambalang memang baru menjangkau dua tersangka. "Tapi kita tidak berhenti hanya pada penetapan dua tersangka saja," kata Johan, Kamis (21/2).

Karenanya Johan membantah anggapan bahwa KPK sengaja melokalisir penetapan tersangka hanya pada Andi dan Deddy. "Kalau ada pihak-pihak yang menyatakan KPK melokalisir, itu tidak benar," tegasnya.

Hanya saja, kata Johan, KPK memang harus memastikan minimal ada dua alat bukti untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Bekas wartawan itu menerangkan, penyelidikan Hambalang yang dimulai KPK pada 2012 tidak hanya pada dugaan penyalahgunaan wewenangnya, tapi juga pada unsur mark-up realisasi proyeknya.

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang baru Andi dan Deddy yang dijadikan tersangka. Kendati sudah memeriksa beberapa pihak, seperti ketua umum partai, level menteri hingga pejabat di kementerian, anggota DPR hingga pengusaha, namun belum ada tambahan tersangka sejauh ini.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Harus Bisa Dongkrak Kinerja Birokrasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler