Tersangka, Hartati Murdaya Segera Dinonaktifkan dari Demokrat

Rabu, 08 Agustus 2012 – 15:20 WIB
JAKARTA - Menyusul status hukum tersangka untuk Hartati Murdaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Demokrat segera menonaktifkannya sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD).

Hartati Murdaya resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, di Sulawesi Tengah sebesar Rp3 miliar. Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol dan dua petinggi PT HIP yaitu Gondo Sudjojo dan Anshori.

“Selaku sesama kader, saya terkejut KPK menetapkan status hukum Hartati Murdaya sebagai tersangka. Saya sangat prihatin dan ikut sedih," kata anggota Dewan Pembina PD Hayono Isman pada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/8).

Terkait dengan PD lanjutnya, kalau kader sudah ditetapkan jadi tersangka secara otomatis Hartati Murdaya harus nonaktif dari Demokrat. "Itu sudah peraturan partai. Karena itu KPK harus mempercepat proses hukumnya tanpa pandang bulu atau tebang pilih untuk menuntaskan karena Demokrat mendukung pemberantasan korupsi tersebut," tegas Hayono Isman.

Di tempat terpisah, Ketua DPP PD Sutan Bhatoegana berharap Hartati Murdaya kooperatif menjalani proses hukumnya. "Sikap partai sudah jelas, kalau ada kader yang terkait masalah hukum, kita harapkan mereka mengikuti aturan yang berlaku dan Demokrat siap menyediakan bantuan hukum yang dibutuhkan," katanya.

Menjawab pertanyaan posisi Hartati Mudaya di PD, Sutan mengatakan setiap kader yang menjadi tersangka akan diberhentikan melalui prosedur yang ada di partai. "Pastilah nanti itu berporses. Komisi Pengawas akan mengecek itu semua apa yang terjadi. Lalu dilaporkan ke Dewan Kehormatan PD. Dan, Dewan Kehormatan yang akan memutuskan. Jadi ada prosesnya. Kita kan gak boleh sewenang-wenang," imbuh Sutan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tak Rela Rhoma Dicerca

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler