Tersangka Kasus Bansos Ditantang Blak-blakan

Rabu, 10 Oktober 2012 – 09:21 WIB
JAKARTA - Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mendorong 10 tersangka kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 yang ditangani Kejatisu, untuk berani buka suara.

"Kita berharap jangan hanya kroco-kroconya saja yang dijadikan tersangka. Para tersangka itu harus berani menyebutkan siapa atasannya yang memerintahkan penilepan dana bansos," ujar Uchok kepada JPNN.

Dia mengatakan, sangat tidak mungkin seorang bawahan berani memainkan dana bansos tanpa perintah atasannya. Dalam logika birokrasi, lanjutnya, nasib para pegawai sangat tergantung pada atasannya. Seorang PNS bisa naik pangkat dan menempati pos-pos tertentu, karena diangkat oleh atasannya.

Karenanya, menurut Uchok, apa yang dilakukan pegawai yang terlibat kasus penyelewengan dana bansos, hanya karena mereka menjalankan perintah atasannya.

"Jika para tersangka berani bersuara, maka atasannya juga harus dijadikan tersangka," kata Uchok.

Namun diakui, aparat penegak hukum sendiri tidak ada niat untuk menjadikan para petinggi di birokrasi sebagai tersangka. "Karena mereka pemain sinetron semua. Hanya kroco-kroconya saja yang ditindak, untuk menutup-nutupi saja agar bos-bosnya tidak tersentuh," cetusnya.

Apkah perlu para penerima bansos juga diusut? Menurut Uchok, tidak semuanya bisa ikut diseret. Alasannya, kata Uchok, sering kali para penerima dana bansos malah menjadi korban saja.

"Sering kali kwitansi-kwitansi fiktif. Padahal dana tidak disalurkan tapi dimakan sendiri," cetus Uchok.

Dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Raja Anita Staff di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Polisi Harus Tanggap Sosial

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler