JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun dari tujuh tersangka, satu diantaranya yakni Alexiat Tirtawidjaja belum jelas apakah ikut dicegah. Pasalnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang yang dihubungi lewat pesan singkat hanya menyebut 6 tersangka.
Mereka adalah RP (Ricky Prematuri), KK (Kukuh), WID (Widodo), BAF (Bachtiar Abdul Fattah, ER (Endah Rubiyanti), dan HO (Herlan). Sementara inisial Alexiat tak tercantum dalam pesan singkat yang dikirimkan Edwin pada wartawan.
"Nomor cekalnya (secara berurutan) untuk RP No Kep-067/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012," tulis Edwin. Pencegahan terhadap keenam tersangka berbarengan dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak kemarin dan Jumat ini.
Sebelumnya, JAM Pidsus Andhi Nirwanto yang dicegat wartawan Jumat siang mengaku pencegahan tengah diproses bagian Intel. Diakuinya, sempat ada kendala administrasi sebab penyidik belum memiliki foto para tersangka. Padahal foto merupakan salah satu syarat pencegahan.
Proyek bioremediasi, atau penormalan lingkungan akibat pencemaran aktivitas pertambangan migas, menurut kejaksaan berindikasi korupsi karena tak kunjung dilaksanakan padahal anggaran telah keluar USD 23,361 juta dari BP Migas sejak tahun 2003 sampai 2011.
Sementara Chevron menyebutkan proyek sudah dilakukan sesuai kontrak dan aturan yang berlaku mulai tender, penerapan kontrak di lapangan sampai tinjauan lapangan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Perintahkan Jasa Marga Bangun Lagi Pagar Depan DPR
Redaktur : Tim Redaksi