jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa artis Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Akan tetapi, Cassandra Angelie tidak ditahan melainkan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
BACA JUGA: 3 Foto Terbaru Fuji saat Liburan di Bali, Makin Cantik
"Tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).
Perwira menengah Polri itu lantas mengungkap sejumlah alasan pihaknya tidak menahan Cassandra Angelie.
BACA JUGA: Berbaju Ketat, Tante Ernie: Baik-baik sama Aku, Ya
Dia menyebut Cassandra Angelie dalam kasus ini juga sebagai korban sehingga pasal yang dipersangkakan hanya dihukum satu tahun penjara.
"Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Endra Zulpan.
BACA JUGA: Mengaku Rindu, Aldi Taher Datangi Rumah Dewi Perssik
Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama