Tersangka Kasus Simulator Dijebloskan ke Sel KPK

Jumat, 19 Juli 2013 – 20:04 WIB
JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korlantas Polri, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/7).

Budi dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, di Kantor KPK.

"Saya sudah menandatangani surat penahanan untuk tersangka Budi Susanto," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di sela-sela buka puasa bersama di Kantor KPK, Jumat (19/7).

Budi digelandang ke sel tahanan KPK sekitar pukul 19.01, dari dalam gedung lembaga pemberangus korupsi ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK.  "Dia ditahan di Rutan KPK," kata Abraham.

Budi sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange, langsung digiring ke mobil tahanan. Namun, Budi lebih memilih bungkam dan menghindari sorotan kamera dan foto.

Budi Susanto ditahan untuk 20 hari pertama. "Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (19/7).

Budi merupakan salah satu dari empat tersangka kasus ini. Selain Budi, ada bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Direktur PT ITI, Sukotjo S. Bambang, serta bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jendera Didik Purnomo. Djoko sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

PT CMMA diketahui sebagai pemenang tender proyek Driving Simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.

Budi disebut-sebut memberikan duit kepada Djoko Susilo agar perusahaannya memenangkan tender proyek Driving Simulator SIM.  (boy/jpnn)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teuku Bagus: Kami Diperas Mafia Proyek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler