Tersangka, Ketua dan 5 Anggota DPRD Seruyan Ditahan

Kamis, 26 Desember 2013 – 12:04 WIB

jpnn.com - KUALA PEMBUANG - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, akhirnya menetapkan Ketua DPRD Seruyan, Ahmad Sudardji dan lima anggota lainnya, sebagai tersangka. Lima legislator DPRD Seruyan tersebut adalah wakil ketua Baharuddin, dan 4 anggota lainnya, Suherlina, Ery Anshori, Totok Sugiarto dan Budiardi. Mereka disangka menerima suap dari dua pengusaha Yamin dan Yusuf, yang juga ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Kedelapan tersangka tersebut sudah ditahan di Polres Seruyan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat Polres Seruyan, Senin (24/12) malam lalu.

BACA JUGA: BUMN Tunggu Pemprov Riau Bayar Utang

Kapolres Seruyan, AKBP Heska Wahyu Widodo SIK mengatakan bahwa penahanan dilakukan di dua tempat, yaitu di Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir. “Untuk tersangka pria ditahan di Polres Seruyan Hilir, sedangkan untuk wanita ditempatkan di tahanan Polsek Kecamatan Seruyan hilir,” kata Heska Wahyu Widodo seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Kamis (26/12).

Ketua DPRD Ahmad Sudarji dan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan yakni  Budiardi, Ery Anshori, Totok S dan Hj Suherlina  tertangkap menerima suap dari tersangka Yamin dan Yusuf  Senin (23/12). Kemudian, pada hari yang sama pukul 24.00 WIB polres kembali menangkap H Baharuddin karena diduga penyedia dana suap tersebut. Kasus penyuapan ini diduga berkaitan dengan upaya memuluskan APBD Kabupaten Seruyan yang tak kunjung disetujui DPRD setempat.

BACA JUGA: Dana Raskin Rp400 Juta Belum Disalurkan

Dalam operasi tangkap tangan itu, Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone, Mobil Escudo, Uang Rp2.080.000.000 yang sudah dipaketkan rapi dan buku tabungan. Sejumlah uang itu yang sudah dimasukkan dalam 26 amplop. Sebanyak 22 paket berisi Rp 75 Juta dan sisanya bervariasi. Sedangkan mereka yang telah diamankan di Polres Seruyan  terindikasi sudah menerima uang yang telah dipaketkan.
 
Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Abdul Aziz S menambahkan, hasil pengembangan dan pengakuan dari tersangkan Yamin dan Yusuf, H Bahar (Sapaan Baharuddin) berperan sebagai penyedia dana tersebut.

"Menurut keterangan kedua tersangka, mereka disuruh tersangka Baharudin untuk  membagi-bagi uang kepada kelima anggota DPRD tersebut. Saat ini kami melakukan pengembangan mengenai sisa uang yang sudah dipaketkan rencananya akan diserahkan kemana,” ucapnya.

BACA JUGA: Pantai Kuta Dinyatakan Darurat

Dijelaskan, pada pemeriksaan sementara, pemberi suap memberikan kepada lima orang tersebut selain Baharuddin. Terduga pemberi suap bertujuan untuk pelicin agar mendapat proyek tahun anggaran 2014 nanti.

”Saat ini kita sedang melakukan pengembangan berkaitan kemana saja paket-paket itu akan disebar,” ucapnya.

Bagi pemberi suap, lanjutnya, dikenakan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui NO 20 Tahun 2001, dengan ancaman 5 tahun denda 250 juta, sedangkan bagi penerima dikenakan pasal  12  ayat 1 no 31 tahun 1999 yang diperbarui no 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 20 tahun  dan denda 1 miliar.

Informasi yang diperoleh Kalteng Pos dari Polres Seruyan, penangkapan berawal dari tangkap tangan di kediaman oknum Anggota DPRD Seruyan bernama ToTok di Jalan Tambak Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir pukul 16.00 Wib, Senin (24/12). Pada OTT tersebut berhasil diamankan orang yang teridikasi sebagai pemberi suap yakni  Yamin dan Yusuf.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya Polres menangkap penerima uang yang lain yakni Ahmad Sudardji di rumahnya Jabatan DPRD Jalan A Yani Kuala Pembuang, kemudian berlanjut di kediaman Suherlina di Jalan yang sama. Setelah itu Polres Seruyan kembali menangkap Budiardi. Sedangkan Ery Anshori menyerahkan diri ke Kantor Polres Seruyan.(tim/kaltengpos/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Padat, Juanda Panen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler