Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menjadi tersangka kasus korupsi pemulihan kondisi tanah pascaaktivitas pertambangan atau bioremediasi memerkarakan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui gugatan praperadilan. Empat tersangka tersebut - Endah Rumbiyanti, Bachtiar Abdul Fatah, Widodo, dan Kukuh- Kejagung tak memiliki dasar untuk terus melakukan penahanan karena tak didasari bukti yang cukup.
Menurut pengacara para tersangka korupsi bioremediasi, Todung Muya Lubis, tuduhan korupsi yang disangkakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tak cukup kuat. Alasannya karena kasus itu tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Todung menuding kejaksaan terkesan buru-buru menahan kliennya pada 26 September 2012. Padahal, sebut Todung, sudah ada jaminan dari perusahaan bahwa mereka takkan kabur mengingat CPI sudah beraktivitas di Indonesia sejak tahun 1988.
"Mereka mempertanyakan landasan hukum penahanan mereka oleh Kejaksaan Agung. Sebagai warga negara, merupakan hak para karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan mereka ini," tulis Todung dalam siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (31/10).
Empat karyawan CPI yang kini ditahan Pidsus Kejagung adalah Endah Rumbiyanti, Bachtiar Abdul Fatah, Widodo, dan Kukuh. Todung sempat bertemu langsung Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengajukan penangguhan penahanan namun hingga kini tak dikabulkan.(pra/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi