jpnn.com - JAKTIM – Ancaman Kejari Jakarta Timur (Jaktim) untuk menjemput paksa Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Bambang Wisanggeni, tampaknya, ampuh. Buktinya, sebelum tim eksekusi beraksi, Bambang datang lebih dulu ke kantor kejari Senin kemarin (13/10). Tersangka korupsi proyek hutan kota itu pun langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Bambang tiba di Kejari sekitar pukul 10.00 dengan ditemani kerabatnya. Dia mengenakan batik biru. Bambang langsung menuju ke lantai dua ruang penyidik pidana khusus. Dia diperiksa selama sekitar dua jam. Bambang juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejari. Hasilnya, tidak ada penyakit serius yang bisa menghalangi penahanan Bambang.
BACA JUGA: Pemprov DKI Lakukan Normalisasi Waduk Pluit Lagi
Pada pukul 12.15, Bambang keluar ruang pemeriksaan. Dia digelandang menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Bambang tidak berkomentar apa pun. Pertanyaan wartawan juga tidak dijawab. Wajahnya tampak sehat. Tidak terlihat tanda-tanda sakit sebagaimana yang dikabarkan selama ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina menjelaskan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Tersangka, kata dia, sudah dua kali dipanggil, namun mangkir dengan alasan sakit.
BACA JUGA: Wartawan Sinar Harapan Dikeroyok Satpam Kemenhub
"Hari ini (kemarin, Red) kami panggil lagi dan yang bersangkutan hadir. Kami langsung melakukan penahanan," tegasnya kemarin.
Silvia menjelaskan, hutan kota merupakan proyek pembangunan kawasan penyerapan air hujan. Namun, proyek senilai lebih dari Rp 10 miliar itu tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi. Berdasar penghitungan sementara penyidik, negara rugi sekitar Rp 2,3 miliar.
BACA JUGA: Wartawati Metro TV Hilang, Suami Lapor Polisi
"Penghitungan pastinya belum selesai. Jadi, proyek itu dilaksanakan rekanan. Pada praktiknya, banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Volume pekerjaan pun ada yang kurang," paparnya.
Dia menambahkan, selain BW, kasus itu menyeret dua nama lain. Satu di antaranya adalah Direktur Utama PT Bonanta Indotama Golfried Juni Anda selaku pelaksana proyek. Golfried sudah ditahan pada Rabu (8/10). Sementara itu, satu tersangka lain adalah Waluyo Suparno selaku konsultan proyek. Dia belum ditahan. Penyidik sudah dua kali memanggil Waluyo. Namun, seperti Bambang, dia tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
Kasi Intel Kejari Jaktim Asep Sontani menambahkan, penyidik sempat memberikan toleransi kepada Bambang karena alasan sakitnya dilengkapi surat keterangan dokter. Asep menjelaskan, para tersangka yang sakit memang bisa mendapat toleransi. Tetapi, jika alasan itu dibuat-buat untuk menghindari proses hukum, hal tersebut akan menjadi catatan khusus. Penyidik akan menganggap tersangka tidak kooperatif.
"Itu memberatkan tersangka nanti di persidangan," katanya.(yuz/oni/c15/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascakebakaran, GMF Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan
Redaktur : Tim Redaksi