Tersangka Pembacokan Sakit Hati dengan Ceramah Ustaz Maulana, Ini Materinya

Senin, 09 November 2020 – 19:09 WIB
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo memperlihatkan barang bukti kepada sejumlah pewarta. Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Tenggara

jpnn.com, MEULABOH - Modus pembacokan yang dialami Ustaz Muhammad Zaid Maulana saat berceramah di Masjid Al-Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara pada Kamis lalu (29/10), diduga karena sakit hati.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah kami periksa termasuk saksi korban Ustaz Muhammad Zaid Maulana, aksi pembacokan ini terjadi diduga kuat sakit hati,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, Senin (9/11).

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Pembacokan Ustaz Muhammad Zaid, Tersangka Waras

Dia menjelaskan, pelaku MA (37) diduga nekat menyerang Maulana, karena diduga tersinggung dengan materi ceramah yang dia sampaikan.

Adapun materi yang disampaikan ustaz tersebut diduga berisi materi tentang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: Ini Dia Pelaku Begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, Ternyata

Dalam materi itu, Maulana menyampaikan ceramah yang berisi materi ajakan kepada muslimin-muslimah memuliakan Nabi Muhammad SAW dengan banyak bersedekah, serta lebih mengutamakan bersedekah untuk kepentingan akhirat daripada mementingkan kepentingan dunia.

Diduga karena tersinggung, MA kemudian nekat melakukan aksinya dengan cara mendatangi masjid tempat berlangsungnya ceramah.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Melintas di Jalanan Sepi, Seorang Lelaki Membuntuti, Terjadilah

Menurut Suparwanto, penyerangan bersenjata atas Maulana berlangsung sekitar 10 menit korban menyampaikan ceramah di depan jemaah.

“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah kami periksa, kuat dugaan tersangka nekat melakukan aksi pembacokan karena diduga tersinggung dengan isi ceramah yang disampaikan korban,” kata Suparwanto.

Ia juga menjelaskan, polisi hingga kini masih terus berupaya meminta keterangan kepada tersangka MA guna mendapatkan fakta terbaru dalam perkara tersebut, tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler