Tersangka Pemilik WO Hightlevel Kontraksi

Kamis, 20 Februari 2020 – 16:53 WIB
Pemilik WO Hightlevel Cianjur ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, CIANJUR - Polisi telah menetapkan pemilik Wedding Organizer (WO) Hightlevel Cianjur, Bintang Juwita Maghfirli sebagai tersangka dalam kasus penipuan WO bodong.

Kendati demikian, penyidik Satreskrim Polres Cianjur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atas alasan kemanusiaan.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Pemilik WO Hightlevel

“Karena tersangka ini tengah hamil delapan bulan setengah. Jadi ini murni alasan kemanusiaan,” ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdani, Kamis (20/2).

Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap tersangka. Diperkirakan, perempuan berparas cantik yang mengenakan hijab itu akan melahirkan dalam beberapa hari ke depan.

BACA JUGA: Tergiur Diskon-Promo Murah, Puluhan Pasangan di Cianjur Tertipu WO

“Saat pemeriksaan kemarin juga tersangka mengalami semacam kontraksi. Makanya kami juga berhati-hati menangani tersangka,” terang Niki.

Lebih lanjut, pihaknya juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah Bintang bekerja sendiri atau bersama orang lain.

“Sekarang kami masih terus mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada orang lain,” kata Niki.

Pertimbangan lain tidak dilakukan penahanan adalah, penyidik meyakini bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka selama ini juga sangat kooperatif. Kami juga mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka yang akan melahirkan,” kata Niki.

Sampai sejauh ini, lanjut Niki, pihaknya baru mendapat dua laporan dari dua pasang pengantin yang merasa tertipu oleh tersangka. Kedua korban, mengaku sudah menyerahkan uang kepada Bintang sebesar Rp30 juta dan Rp50 juta.

Pihaknya mengimbau, kepada warga yang merasa tertipu jasa yang ditawarkan Bintang, agar melapor ke Polres Cianjur agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami tidak tahu persis total jumlah korbannya. Namun kami sudah membuka posko pelaporan dan mempersilahkan warga yang merasa tertipu agar membuat laporan,” imbaunya. (ruh/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler