Tersangka Penembakan Lapas Cebongan Bertambah

Rabu, 22 Mei 2013 – 08:46 WIB
SEMARANG -- Detasemen Polisi Militer IV/Diponegoro telah menyeleseikan berkas perkara anggota Kopassus kasus pembunuhan empat tahanan titipan Polda DIY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

Berkas tersebut langsung diserahkan ke oditur militer (Odmil) II-11 Yogyakarta. Namun ada yang berbeda dari pernyataan sebelumnya. Jumlah tersangka sebelumnya berjumlah 11 orang, kali ini bertambah satu menjadi 12 orang tersangka.

Peristiwa Lapas IIB Cebongan, Sleman terjadi pada Sabtu 23 Maret 2013, lalu. Empat tahanan tersangka penganiayaan tewas dieksekusi menggunakan senjata api oleh anggota Kopassus Group II, Kartosuro. Tahanan yang dibunuh merupakan tersangka penganiayaan hingga menewaskan seorang anggota Kopassus di Hugo"s Cafe, pada Selasa 19 Maret 2013 dini hari.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Infantri Widodo Raharjo, dalam jumpa pers di markas Denpom Jalan Pemuda Semarang, mengatakan, penyerahan berkas ke Odmil disertai barang bukti dan tersangka.

"Dalam pemeriksaan ada pengembangan. Dari tersangka berjumlah 11 orang. Setelah diadakan pemeriksaan selama 40 hari menjadi 12 orang," kata Widodo kepada wartawan, Selasa (21/5) kemarin.

Untuk diketahui, 11 oknum Kopassus yang ditetapkan tersangka yakni Sersan Dua US, Sersan Dua SS, Sersan Dua IS, Sersan Satu S, Sersan Satu TJ, Sersan Satu AR, Sersan Satu MRPB, Sersan Satu HS, Sersan Mayor R, Sersan Mayor MZ, dan Kopral Satu K.

"Tambahan tersangka berinisial Serka S. Perannya dilihat di persidangan. Saya tidak bisa menyampaikan. Semua tersangka kami amankan disini (Denpom, red)," jelasnya.

Dalam jumpa pers tersebut Widodo didampingi Dan Pomdam IV/Diponegoro Kolonel CPM Sudirman, Kasi idik Pomdam IV/Diponegoro Mayor CPM Roby Zulkarnain, dan Komandan Tim Penyidik Letkol CPM (K) Tri Wahyuningsih, yang juga merupakan Komandan Detasemen Polisi Militer IV/Diponegoro. "Kami menjelaskan supaya informasi tentang kasus ini tidak simpang siur," paparnya.

Dikatakannya, keseluruhan yang sudah diperiksa dalam kasus ini ada 60 orang. Dengan penjabaran 12 tersangka, saksi dari anggota Kopasus 6 orang, petugas Lapas 11 orang, tahanan Lapas Cebongan 31 orang, semuanya yang diperiksa ada 60 orang.

"Mereka (tersangka) melakukan karena spontanitas. Karena jiwa korsa. Yang melakukan sebanyak 12 orang. Tidak kurang, tidak lebih," tegasnya.

Dikatakan Widodo, berkas perkara tersebut nantinya dipelajari, disusun, diolah, oleh petugas oditur militer (Odmil) II-11 Yogyakarta. Dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

"Saya berharap berkas diolah secepatnya. Sehingga kita tidak terlalu lama menunggu persidangan di Pengadilan Militer," katanya.

Dijelaskannya, persidangan terbuka untuk umum. Publik dipersilahkan mengikuti jalannya persidangan.

"Dari TNI tidak akan menutup-nutupi. Semuanya terbuka. Kalau ada kesan pelanggaran pidana ditutup-tutupi itu tidak benar. Nanti dipasang layar lebar supaya masyarakat umum bisa melihat jalannya persidangan. Soal pasal yang dikenakan ke tersangka nanti akan dijelaskan di persidangan."

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 3 pucuk senjata AK-47, 4 buah magazen AK-47, 2 butir peluru, 31 butir selongsong peluru, 17 butir anak peluru, 18 butir anak peluru barang bukti pembanding.

Satu pucuk pistol replika Sig Suer, 1 buah magazen replika Sig Suer. 1 pucuk senjata replika AK-47 warna hitam, 1 buah magazen replika AK-47, 1 buah tali sandang warna hijau. 1 pucuk senjata replika AK-47 warna coklat, 1 buah magazen replika AK-47,  1 buah tali sandang warna hijau, beberapa kantong pecahan kaca CCTV. Dan dua mobil yakni Suzuki APV warna hitam AA9943AA serta Avanza warna biru B8446XL.

"Senjata yang digunakan adalah senjata latihan," ucapnya.

Pihaknya juga mengamankan sebuah kantong plastik sisa pembakaran Closed Circuit Television (CCTV) Lapas Cebongan. "CCTV-nya dibakar," paparnya. (ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelunasan BPIH Dibuka Hari Ini Hingga 12 Juni

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler