Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!

Sabtu, 15 Juni 2024 – 21:28 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta, yang meninggal dunia di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut total tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang, setelah sebelumnya empat orang.

BACA JUGA: Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Tuh Orangnya

"Ditangkap tiga orang, tangkap lagi satu orang, tadi malam kami tangkap empat orang, subuh tadi dua orang. Jadi jumlahnya 10 orang," katanya di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6).

Irjen Ahmad Luthfi mengatakan penangkapan dilakukan karena bukti permulaan cukup bahwa para tersangka terlibat dalam pengeroyokan.

BACA JUGA: Pegadaian: Kini Masyarakat Bisa Berinvestasi Secara Retail

"Kalau bukti permulaan cukup tangkap, bukti cukup tahan, itu perintah saya," tuturnya.

Irjen Luthfi menyatakan para tersangka ditangkap di sejumlah tempat. Seperti melarikan diri ke hutan dan kebun, termasuk tempat persembunyian yang masih menjadi rahasia.

BACA JUGA: Inovasi Insan Pupuk Indonesia Berkontribusi pada Pendapatan & Penghematan Rp 1,3 Triliun

"Ada yang di hutan, di kebun dan macam-macam, serta di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan," terangnya.

Para tersangka yang ditangkap pada Jumat (14/6) malam berinisial STJ (35), seorang petani warga Sukolilo berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban, dan SU (63) mengejar dan menarik kerah korban.

AK (46), petani warga Sukolilo berperan menginjak perut korban yang luka berat, SA (60), petani Sukolilo memukul dengan batu dengan kaus merah.

Sementara yang ditangkap pada Sabtu (15/6) pagi yaitu, NS (29) warga Sukolilo berperan memukul dan menendang korban yang luka berat, dan SHD (39) memukul dan menendang korban.

"Kami sudah mengantongi beberapa nama-nama yang sudah bukti permulaan cukup untuk melakukan upaya paksa," ucapnya.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler