Tersangka Penyuap Bekas Presiden PKS Segera Disidang

Berkas Perkara Diproses Penuntutan

Rabu, 27 Maret 2013 – 16:37 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, berkas dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi sudah masuk dalam tahapan penuntutan.

"Dari empat tersangka dua  ini (Aria dan Juard) konstruksinya sebagai pemberi akan masuk proses penuntutan dalam waktu 14 hari," kata Johan, Rabu (27/3), di Kantor KPK.

Johan menambahkan, berkas kedua tersangka itu terpisah. "Berkasnya sendiri-sendiri atau terpisah," jelas bekas wartawan itu.

Sebelumnya, Bambang Hartono, Kuasa Hukum Aria dan Juard, juga menyatakan berkas kedua kliennya iu sudah rampung atau P21. "Iya sudah (P21), Juard dan Arya Effendi," ujar Bambang Hartono, usai menemani kliennya di Kantor KPK, Rabu (27/3).

Bambang menjelaskan, dakwaan kedua tersangka itu, sudah dijadikan satu berkas yang tidak terpisah. "Dakwaan keduanya akan dijadikan satu, tidak terpisah," singkatnya.

Seperti diketahui KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Kedua direktur itu diduga menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui orang terdekatnya Ahmad Fathanah. Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK, kata Johan, juga memeriksa Ahmad Fatanah, dalam kasus dugaan suap pengurusan impor kuota sapi di Kementan. "AF hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap impor," jelas Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmin Tak Tahu Masuk Bursa Calon Menkeu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler