jpnn.com - Para penyedia layanan streaming ilegal yang melanggar hak kekayaan intelektual atas Mola Contents And Channels bakal berurusan dengan hukum.
Mereka bisa dijerat dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun dan dendan Rp 4 miliar.
BACA JUGA: Bursa Transfer: Bek Barcelona ke MU, Bomber Arsenal ke Madrid
Hukuman itu sesuai dengan ketentuan pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono menjelaskan, hasil pra-penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020.
BACA JUGA: Bursa Transfer: Bek Tangguh ke MU, Bomber Maut ke Liverpool
“Artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," ujar Afif, Jumat (22/5).
Sementara itu, kuasa hukum Mola TV Uba Rialin mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan upaya hukum.
Sebab, awalnya pihaknya sudah beriktikad baik dengan mengumumkan melalui surat kabar nasional.
Namun, untuk kasus ini, para tersangka ternyata tidak mengindahkan.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV,” kata Uba.
Dia menambahkan, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan Mola Content & Channels di Indonesia melalui media apa pun yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA TV di area komersial atau dengan tujuan komersial adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.
“Selain itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil