Tersangka Suap Bappebti Tawarkan Diri Bantu KPK

Selasa, 12 Mei 2015 – 23:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan atas direktur utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Bihar Sakti Wibowo. Tak lama lagi, tersangka kasus suap ke mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya itu akan segera disidangkan.

Bihar pun mengaku sudah siap diadili. Tidak hanya itu, tersangka yang tak lama lagi akan menjadi terdakwa itu juga siap membantu KPK dengan menjadi justice collaborator.  

BACA JUGA: Waduuh...Baru 82 Daerah yang Siap Gunakan Anggaran Pilkada

Menurut pengacara Bihar, Toto Hananta, kliennya bahkan sudah melaporkan oknum di Bappebti yang diduga juga terseret suap. ”Jadi kami sudah laporkan oknum itu dan kami menguji apakah KPK akan membuka kasus ini dengan terang benderang," kata  Tito di KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Tito, oknum Bappebti yang dilaporkan ke KPK posisinya lebih tinggi ketimbang Bihar. Namun, dia tidak mau mengungkapkan oknum Bappebti yang dilaporkan tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Datang ke Kongres Demokrat Karena Rayuan Orang Ini

Tito hanya menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan bisa dikatakan sebagai penerima dana sekaligus operator di lapangan.  "Kami sudah laporkan dan ungkapkan peranannya semua, permainan oknum ini sudah kami buka. Nanti lah biar sini (KPK) yang mengungkap," ucapnya.

‎Tito menyatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa kasus yang menjerat Bihar murni pemerasan. Dia mengaku mempunyai bukti bahwa kliennya diperas.

BACA JUGA: KPK Segera Bawa Dua Tersangka Suap Bappebti ke Pengadilan

"Dalam kasus ini, kami akan buktikan bahwa kasus ini adalah pemerasan. Tapi, kami menghormati penyidik yang menempatkan kasus ini sebagai penyuapan," ‎ucapnya.

Tito menuturkan, pengajuan diri Binhar sebagai justice collaborator ‎menjadi ujian bagi KPK untuk memperlakukan seorang justice collaborator. Menurut dia, harus ada keringanan hukuman bagi seorang tersangka yang berniat menjadi justice collaborator.

"Kalau seorang justice collaborator diperlakukan sama seperti tersangka lainnya, tidak mendapatkan keringanan apapun, orang enggak mau jadi justice collaborator. Akhirnya, pemberantasan korupsi menjadi terhambat," ungkap Tito.

Sementara, KPK mempersilakan apabila Bihar berniat menjadi justice collaborator. "‎Disampaikan saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Bihar disangka telah menyuap Syahrul terkait izin operasional untuk PT Indokliring Internasional. Perusahaan itu merupakan anak usaha PT BBJ.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anggap Hakim Praperadilan Ilham Arief Lalai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler