jpnn.com, JAKARTA - Biduan dangdut Nayunda Nabila diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/5).
Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila
Nayunda Nabila tidak banyak bicara saat awak media bertanya terkait keterlibatannya dalam kasus TPPU SYL.
Dia hanya mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik.
BACA JUGA: Ini Status Hukum Nayunda Nabila dalam Kasus TPPU SYL
"Maaf ya, semua aku sudah serahkan ke penyidik nanti langsung ke penyidik saja ya," kata Nayunda.
Pelantun Setia Selamanya itu datang sejak pukul 09.45 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada jam 21.45 WIB.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rahang Mahalini Sakit, Sule Jual Mobil Mewah
Nayunda terlihat santai. Dia mengenakan kemeja putih dengan celana berwarna senada.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun, Ali Fikri tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait apa yang didalami dalam pemeriksaan Nayunda Nabila. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh