jpnn.com, JAKARTA - Nama Fadly Faisal ikut terseret setelah video syur berdurasi 47 detik yang diduga Rebecca Klopper beredar di media sosial.
Pasalnya, pemeran pria dalam video itu diduga Fadly Faisal.
BACA JUGA: Kecam Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Jessica Iskandar: Jahat Banget
Namun, melalui kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, kakak Fuji itu sudah membantahnya.
Sandy lantas mengungkapkan sikap Fadly Faisal setelah muncul video syur tersebut.
BACA JUGA: Heboh Video Syur 47 Detik, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Rebecca Klopper
"Mas Fadly minta doa yang terbaik buat dia," ujar Sandy Arifin di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Selain itu, Fadly Faisal juga meminta dukungan dalam menghadapi persoalan tersebut.
BACA JUGA: Video Syur Diduga Rebecca Klopper Beredar, Fadly Faisal Bilang Begini
"Dan mohon dukungannya supaya dia juga kuat menjalankan proses ini," kata Sandy Arifin.
Apabila pihak kepolisian membutuhkan keterangan Fadly, pria itu pun bakal bersikap kooperatif.
"Seandainya nanti klien kami dimintai keterangan pihak kepolisian kami juga akan kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan," ucap Sandy Arifin.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, Fadly Faisal menegaskan, pria yang ada di video syur berdurasi 47 detik itu bukanlah dirinya.
"Kemudian kami menjelaskan bahwa Mas Fadly juga sudah berkomunikasi dengan saya dan sudah menyampaikan juga, yang ada di video tersebut bukan mas Fadly," tutur Sandy Arifin.
Namun, dia enggan menjawab saat disinggung sosok pria yang diduga dalam video syur tersebut.
Sandy menyerahkan persoalan itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Alasannya, kliennya sudah melaporkan terkait video syur itu ke Bareskrim Polri.
"Ya mengenai itu kami sudah serahkan buktinya ke pihak kepolisian. Jadi, yang berwenang menjelaskan siapa dan apa isinya di situ dari pihak kepolisian," tutur Sandy Arifin.
Adapun Rebecca Klopper telah melaporkan akun media sosial @dedekdugem, terkait dugaan penyebar video syur 47 detik yang diduga dirinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers.
Ahmad Ramadhan menyampaikan laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023.
Laporan Rebecca Klopper itu teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita