"Jika terbukti, sanksinya berat semua," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, saat dicegat wartawan Jumat (15/2).
Jika tak diberhentikan, lanjut Marwan, AN akan dicabut jaksanya. Atau bisa juga dicabut jabatan strukturalnya atau diturunkan pangkatnya.
AN sendiri lanjut Marwan, sudah diperiksa bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Meski sudah diperiksa, mantan JAM Pidana Khusus ini mengaku belum mendapat keterangan lengkap apa yang terjadi. "Tergaruk (ditangkap) kan konotasinya macem-macem. Bisa tergaruk karena dia sedang melakukan atau duduk-duduk di losmen," bela Marwan.
AN kedapatan tengah berduaan dengan seorang siswi kelas 2 SMA di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung, dalam razia rutin yang digelar Polsek Tanjungkarang Barat.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap teman wanita yang dibawa AN masih dibawah umur dan tercatat sebagai siswa kelas II SMA di Bandar Lampung. Karena perbuatannya, kepolisian telah menjerat AN dengan Pasal Perlindungan Anak.
Selain jaksa, kepolisian juga menggaruk PNS berinisial Dv (35) yang bertugas di Pemkab Lampung Selatan. Mereka adalah bagian dari 25 pasangan mesum yang ditangkap bertepatan dengan hari kasih sayang.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Segera Dieksekusi
Redaktur : Tim Redaksi