jpnn.com, JAKARTA - Aktris Tissa Biani menertawakan salah satu isi pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Adapun pasal yang ditertawakan kekasih Dul Jaelani itu adalah 408 mengenai kesusilaan.
BACA JUGA: Tissa Biani Bakal Membintangi Film Serial Oki Dan Nirmala
Pasal itu melarang untuk menawarkan, mempertunjukkan, menyiarkan tulisan, hingga menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi secara terang-terangan.
Tissa tampak membagikan unggahan akun Kolektifa yang bertuliskan 'Pacaran Bisa Dipenjara'. "Wk wk wk wk," tulisnya sebagai keterangan.
BACA JUGA: Penyesalan Terbesar Tissa Biani setelah Neneknya Meninggal Dunia
Unggahan itu ternyata sudah dihapus. Namun, salah satu warganet sempat mengabadikan dan membagikan di Twitter.
Beragam komentar pedas pun membanjiri unggahan itu. Pasalnya, Tissa Biani diketahui sebagai salah satu selebritas yang mendukung pengesahan RKUHP.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konon Billar dan Lesti Mau Hijrah ke Jepang, Aldi Taher Berduka
Hal tersebut terlihat dari salah satu unggahan melalui akunnya di Instagram beberapa waktu lalu.
"Saat ini pemerintah sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum lewat RUU KUHP," tulis Tissa.
Dia juga menyematkan tagar #DukungKUHPbuatanIndonesia. Namun, unggahan itu telah dihapus oleh Tissa Biani.(jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh