Tertibkan Vehicle Declaration, Bea Cukai dan Polri Gelar Operasi Simpatik

Selasa, 15 Desember 2020 – 22:55 WIB
Bea Cukai Entikong bersama Polsek Entikong dan Polsek Sekayam menggelar Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration/Borang terhadap kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia, pada Jumat (11/1). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong bersama dengan Polres Sanggau, diwakili Polsek Entikong dan Polsek Sekayam, menggelar Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration/Borang terhadap kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia, pada Jumat (11/1) di Kecamatan Entikong dan Sekayam.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola S.I. Nainggolan menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2019, kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean (Indonesia) dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sosialisasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau

“Operasi simpatik ini merupakan langkah tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Bea Cukai Entikong dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau masa berlakunya sudah habis,” ungkap Ristola.

Sebelumnya, lanjut Ristola, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan perpanjangan Borang baik melalui media elektronik maupun melalui pemasangan banner di lokasi-lokasi strategis.

BACA JUGA: Dorong Ekspor, Bea Cukai Sediakan Berbagai Fasilitas Kepabeanan untuk Pelaku Usaha

Ristola mengungkapkan bahwa pada operasi kali ini tidak dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan masa berlaku Borangnya sudah habis atau bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen Borang.

Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tersebut akan segera mengurus perpanjangan vehicle declaration kendaraan asing mereka.

BACA JUGA: Putra Terbaik Papua Letjen TNI Herman Asaribab Meninggal Dunia, Hironimus Hilapok: Kami Berdukacita

Pengurusan perpanjangan dokumen Borang dapat dilakukan dengan mendatangi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menuju loket pengurusan Borang dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa.

Ristola menyampaikan bahwa pelayanan di Bea Cukai terkait vehicle declaration ini sangat mudah dan juga tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kegiatan operasi simpatik ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Bea Cukai Entikong dengan Kepolisian RI, dalam hal ini Polsek Entikong dan Polsek Sekayam untuk menertibkan kendaraan yang masuk dari luar negeri melalui jalur darat,” ujar Ristola.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler