Tertimpa Baliho Bacaleg DPR, Seorang Kades di Bekasi Luka Parah, Begini Kronologinya

Selasa, 19 September 2023 – 06:38 WIB
Kondisi Kepala Desa Sindangjaya Ruslan saat menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah tertimpa baliho bacaleg DPR di ruas Jalan Raya Cabangbungin. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terluka parah saat baliho berukuran besar bergambar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Wardatul Asriah tiba-tiba roboh dan menimpanya.

Wakapolsek Cabangbungin Iptu Agus Salim mengungkapkan kronologi kejadian yang dialami Kades Sindangjaya bernama Ruslan pada Minggu (17/9) malam tersebut berawal saat korban pulang dari pengajian.

BACA JUGA: Jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo, Aldi Taher Minta Doa Restu

"Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi," ungkap Iptu Agus.

Hingga Senin (18/9), lanjut Wakapolsek, Kades Ruslan masih dirawat di RSUD Cabangbungin.

Agus Salim berharap insiden ini menjadi pembelajaran semua pihak terkait, khususnya partai politik agar tertib memasang atribut serta media luar ruang, berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA: 2 Siswa Tewas dengan Luka Parah, Pelakunya Sungguh Tak Disangka

Setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Muspika Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat, pihaknya berencana melakukan koordinasi lanjutan bersama parpol peserta Pemilu 2024.

"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," tegas Agus.

Ketua Panwascam Cabangbungin Andi Heryana mengatakan tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.

"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," kata Andi Heryana.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menambahkan mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

"Kami tidak lagi bicara atribut partai politik, tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kami berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol untuk bersama-sama menertibkan," tegas Daos Hidayat. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler