Tertunda Terus, Pilgub Papua Simpan Bom Waktu

Rabu, 18 April 2012 – 07:12 WIB

JAKARTA -  Sudah 9 bulan dari jadwal semestinya Pilgub Provinsi Papua belum ada kejelasan kapan digelar.  Di sisi lain, sekelompok wakil rakyat di DPR Papua (DPRP) yang tergabung dalam Pansus Pilgub tetap berpegang pada Perdasus No.6 Tahun 2011, tentang Pilgub.

”KPUD Provinsi Papua sebagai lembaga yang paling kompeten dalam mengurus proses dan tahapan penyelenggaraan Pilgub  Papua, justru kewenangannya telah dipasung oleh Pj. Gubernur Papua dan DPRP (Pansus Pilgub). Sikap masa bodoh dan ketidaktegasan Pj. Gubernur Provinsi Papua inilah yang telah menciptakan  ’bom waktu’ konflik horizontal yang sewaktu-waktu dapat meledak dan akan sangat merugikan semua pihak,” kata Ketua Forum Papua Bangkit, Hengky Jokhu dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/4).

Hengky menambahkan, Provinsi Papua Barat yang memiliki status Otonomi Khusus seperti halnya Provinsi Papua, telah selesai digelar tanpa Perdasus dan tidak sehiruk-pikuk seperti yang terjadi di DPRP.

”Para anggota DPRP yang tergabung dalam Pansus Pilgub, justru tidak menyadari bahwa sesungguhnya mereka adalah pengemban amanat hati nurani rakyat, tapi tidak mampu membangun demokrasi yang santun dan sejuk melalui lembaga legislatif terhormat. Pansus Pilgub terkesan bekerja sesuka hati mereka, demi kepentingan pribadi ataupun kelompok,” ujar Hengky Jokhu yang didampingi puluhan tokoh-tokoh masyarakat Papua.

Menurutnya, rakyat Papua menghendaki Pilgub Provinsi Papua  berlangsung lancar dan elegan sesuai UU dan Peraturan Pemerintah tentang  Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

”Makanya kami para tokoh masyarakat yang bertanda-tangan di bawah ini, sangat menyesalkan ketidakmampuan Penjabat Gubernur Provinsi Papua H.Syamsul Arief Rivai yang telah diberi tugas  oleh Presiden RI melalui Mendagri untuk memfasilitasi pilgub,” bebernya.

Selain itu, kata dia, kami menyesalkan DPRP yang telah membahas dan menetapkan rancangan Perdasus Pilgub namun isinya bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dia juga mengatakan pihaknya menyesalkan DPRP dan Pj Gubernur Papua yang tidak mematuhi perintah Mendagri untuk memperbaiki Perdasus itu. ”Mendagri bahkan telah mengulangi suratnya dalam Surat No. 188.3/1177/SJ pada 3 April 2012 yang memerintahkan Pejabat Gubernur dan DPRP agar konsisten melaksanakan hasil klarifikasi Mendagri yang telah disampaikan melalui surat No. 188.34/271/SJ, namun sangat disayangkan, Penjabat Gubernur tetap tidak mematuhinya,” pungkas Hengky.  (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta DPR Revisi UU Sektor Pertambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler