Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih

Jumat, 12 Juli 2019 – 15:42 WIB
Galih Ginanjar. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE, yakni menggunakan kalimat bau ikan asin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka,Kamis (11/7), setelah mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A. Rafiq, membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/7).

BACA JUGA: Galih Ginanjar Ditahan, Begini Reaksi Fairuz A Rafiq

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan khusus dari para penyidik. Jadi, tidak sembarangan. ’’Setelah gelar perkara pukul 10.00 (11/7), kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka,’’ tuturnya.

Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu melanjutkan, banyak fakta baru yang terbongkar dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Galih Ginanjar Kok Menolak Tandatangani Surat Penahanan?

Pertama, saat penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di Bogor pada Kamis dini hari, polisi menemukan puluhan STNK kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Pastikan Tetap Setia, Farhat Abbas: Sabar ya Saudaraku Pablo dan Rey Utami

Rey Utami. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Setelah dicek di catatan kepolisian, pada 2017 dan 2018, Pablo menjadi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Galih Ginanjar Ditahan, Hotman Paris: Kemenangan Semua Wanita Indonesia

Laporan itu dibuat di dua tempat berbeda. Pada 2017, laporan teregistrasi di Mabes Polri. Sementara itu, pada 2018, laporan dicatat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kedua, barang-barang yang digunakan untuk membuat video bersama Galih tidak ditemukan penyidik. Kepada penyidik, mereka mengatakan bahwa barang-barang tersebut dicuri manajer.

Pasangan suami istri itu telah membuat laporan kepolisian di Polres Bogor terkait kehilangan barang-barang tersebut.

’’Tapi, ketika ditanya penyidik, di mana rumah manajer yang diduga mencuri peralatan pembuatan video, mereka tak bisa menunjukkan,’’ papar Argo.

Polisi yang pernah menjabat Kabidhumas Polda Jatim itu menuturkan, penyidik terus mencari tahu di mana lokasi peralatan untuk membuat video tersebut. Mereka meragukan jawaban Rey dan Pablo.

Apabila terbukti melenyapkan peralatan itu, keduanya akan dikenai pasal tentang menghilangkan barang bukti.

Selain mendalami terkait puluhan STNK dan barang bukti yang lenyap, polisi bakal memeriksa konten video YouTube Rey-Pablo. Argo menyatakan, penyidik menemukan beberapa video dengan konten pornografi dan asusila.

Galih, Rey, dan Pablo terancam meringkuk di hotel prodeo hingga enam tahun. Pasal yang telah ditetapkan untuk kasus ikan asin adalah pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 310, pasal 311 KUHP.

’’Untuk yang STNK dan barbuk (barang bukti, Red) hilang, belum ditetapkan pasalnya karena masih didalami. Kalau terbukti, nanti ditambahkan,’’ terang Argo.

BACA JUGA: Detik – detik Duel Maut di Persawahan, Pak RT tak Bernapas Lagi, Lawan Tanpa Luka

Sementara itu, Barbie Kumalasari, istri Galih, mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan informasi tambahan. Meski diperiksa di gedung yang sama dengan Galih, dia belum bertemu dengan suaminya yang ditahan. Namun, menurut dia, kondisi Galih baik dan sehat.

Kumalasari ngacir meninggalkan awak media. Dia mengaku ingin makan siang. ’’Aku dari tadi belum diperiksa. Nanti saja, ya. Aku mau beli nasi goreng buat Galih dulu,’’ ujarnya, lantas berjalan cepat meninggalkan pewarta. (sam/c18/jan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Galih Ginanjar Ditahan, Hotman Paris: Kemenangan Semua Wanita Indonesia  


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler