Terungkap, Akun yang Dilaporkan Olla Ramlan ke Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 – 09:09 WIB
Olla Ramlan. Foto: Instagram/ollaramlan

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya langsung mendalami laporan Olla Ramlan terkait kasus pencemaran nama baik oleh sejumlah akun media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pun mengungkap akun yang dilaporkan Olla Ramlan.

"Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free dan akun-akun lainnya," kata Kombes Pol Ade Ary dilansir Antara, Rabu (16/10).

Menurutnya, peristiwa pencemaran nama baik terhadap Olla Ramlan terjadi pada 11 Oktober 2024.

BACA JUGA: Lapor Polisi, Olla Ramlan Cari Tahu Pelaku yang Menyerangnya

Olla Ramlan melihat unggahan akun TikTok dan Instagram @contraflow.free, yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.

Kombes Pol Ade Ary menyebut korban merasa dirugikan atas konten yang disebarluaskan tersebut.

Laporan Olla Ramlan teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.

"Saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan tangkapan layar (screen capture) yang ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," jelasnya.

Olla Ramlan melaporkan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45A ayat (4) dan atau pasal 311 KUHP.

Kombes Pol Ade Ary kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

"Hati-hati jangan asal repost, share, apalagi nanti ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi kita secara sadar dan tahu bahwa yang kita posting itu mungkin tidak benar," tutupnya. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Ini Alasan Olla Ramlan Akhirnya Lapor Polisi

BACA JUGA: Baim Wong dan Paula Verhoeven Cerai, Olla Ramlan: Aku Ikut Sedih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler