jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologis kasus penodongan senjata jenis air softgun yang dilakukan pelaku berinisial RPB (54) terhadap kuli bangunan berinisial SES.
Peristiwa itu terjadi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.15 WIB.
BACA JUGA: Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Ditangkap, Siapa Dia?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa itu bermula saat korban mengerjakan sebuah bangunan rumah di kawasan tersebut.
Rumah yang dibangun korban bersebelahan dengan tersangka.
BACA JUGA: Penodong di Kawasan Jalan Bypass sudah Ditangkap, Lihat, Langsung Dilumpuhkan
Konon, korban yang sedang bekerja itu mengetuk beton yang mengeluarkan suara keras.
Tersangka merasa terganggu dengan pekerjaan pelaku lantaran mengeluarkan suara yang berisik.
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Todongkan Benda Mirip Pistol ke Seseorang
Pasalnya, tersangka sedang melakukan meeting virtual via Zoom di ruang kerjanya.
"Ini merasa terganggu dengan adanya suara ketuk beton pada dinding yang memang tembok rumah mereka itu berdempetan," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
Tersangka kemudian menghampiri korban ditemani sang sopir bernama Trisno.
RPB kemudian meminta korban untuk berhenti. Namun, SES tetap bekerja.
"Menurut pengakuan tersangka tidak diindahkan korban. Diingatkan kedua kali, tidak diindahkan juga, sehingga tersangka melihat gelas teh berisi air disiram ke muka korban," beber mantan Kapolsek Ciputat itu.
Tersangka juga menodongkan senjata jenis air softgun kepada korban sembari berkata 'daripada ini dengkul kena atau kaki yang kena'.
"Membuat korban takut karena senjata mirip dengan asli, sehingga berhenti," kata Zulpan.
Seusai kejadian, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendalami video peristiwa itu yang viral di media sosial.
Singkat cerita, polisi menangkap pelaku.
Polisi juga turut menyita barang bukti, seperti satu celana dan baju milik tersangka dan 20 butir air softgun.
"Hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Video seorang pria paruh baya menodongkan benda berbentuk pistol di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Pada video yang diunggah akun @merekamjakarta di Instagram, pria berbaju kuning itu menodongkan benda berbentuk pistol itu ke seorang berbaju cokelat.
Pada narasi video menjelaskan pria berbaju cokelat itu merupakan kuli bangunan.
Video durasi sebelas detik menjelaskan penodongan yang dilakukan pria itu lantaran merasa kesal dan terganggu dengan suara yang muncul akibat pekerjaan renovasi rumah. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama