Terungkap, Anggota TGUPP Anies Jadi Dewan Pengawas di Tujuh RS Pelat Merah

Senin, 09 Desember 2019 – 07:09 WIB
Suasana pelayanan pasien di RSUD Sawah Besar, Jakarta. (ANTARA News/Dewa Wiguna)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI mempertanyakan rangkap jabatan salah satu anggota TGUPP Achmad Hariyadi. Selain menjadi tangan kanan Gubernur Anies Baswedan, Hariyadi juga duduk di kursi dewan pengawas tujuh RSUD milik Pemprov DKI.

"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" tanya anggota Komisi E Rani Maulian kepada rekannya Yudha Permana dalam rapat pembahasan anggaran Dinas Kesehatan di DPRD DKI, Minggu (8/12).

BACA JUGA: Anies Baswedan Banggakan Kinerja TGUPP, Ternyata Ini Kerjanya

Setelah mendengar pertanyaan Rani, Yudha bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any yang mengakui Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.

"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.

BACA JUGA: DPRD Minta Anies Biayai Sendiri TGUPP

Saat ditanya apakah Hariyadi mendapatkan dua pemasukan dari anggaran daerah, Khafifah menyanggah dengan mengatakan bahwa anggaran Dewas RSUD berbeda dengan gaji untuk TGUPP.

"Ini dananya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pak. Lagian dia memang bukan PNS, termasuk dalam golongan profesional," kata Khafifah.

BACA JUGA: Satu Lagi, Eks Timses Anies Masuk TGUPP

Khafifah mengatakan keberadaan dewan pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 266/2016 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang baru diimplementasikan pada 2017.

Ketujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di bawah pengawasan Achmad Hariyadi, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih dan RSUD Duren Sawit.

Dana yang dianggarkan untuk Dewan Pengawas RSUD oleh Dinas Kesehatan DKI dimasukan dalam Anggaran BLUD RS Koja sejumlah Rp 211 juta untuk satu tim dewan pengawas dalam jangka waktu satu tahun.

Dalam Pergub 226/2016 tertuang bahwa satu tim Dewan Pengawas RSUD terdiri atas lima anggota dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS dan tokoh masyarakat. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler