Terungkap! Ariesman Suap Sanusi Dua Tahap

Kamis, 23 Juni 2016 – 15:38 WIB
Ariesman Widjaja. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bersama asisten pribadi Presdir PT APL Trinanda Prihantoro didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi Rp 2 miliar.

Duit itu diberikan agar Sanusi membantu percepatan pembahasan dan pengesahan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA: Habibie, dari Cinta Gadis Belanda Sampai Goda Guru Matematika

Selain itu, meminta Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT APL Direktur Utama Muara Wisesa Samudra agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuat berupa uang tunai seluruhnya Rp 2 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri membacakan dakwaan Ariesman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).

BACA JUGA: Dapat Rp 2 Juta, Guru Honorer K2 : Ini Uang Terbanyak yang Saya Terima

Jaksa membeberkan, Ariesman dan Trinanda menyerahkan duit dalam dua tahap. Masing-masing tahap Rp 1 miliar. Yakni 28 Maret 2016 dan 31 Maret 2016, di kantor PT APL di Agung Podomoro Land Tower lantai 46, Jalan Letnan Jenderal S Parman, Kavling 26, Jakarta Barat. Jaksa mendakwa Ariesman pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tito Diminta Basmi Polwan Mafia yang Satu Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Gelar Rapat Terbatas di Perairan Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler