Terungkap, Detik-detik Penangkapan Dea OnlyFans

Selasa, 29 Maret 2022 – 13:29 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan resmi terkait kasus Dea OnlyFans di PMJ, Selasa (29/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkap detik-detik pihaknya membongkar kasus dugaan pornografi yang menyeret Dea OnliFans.

Menurutnya, awalnya polisi sedang melakukan patroli siber pada Rabu (23/3).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penghasilan Dea OnlyFans dari Konten Pornografi, Jumlahnya Fantastis

"Kami temukan konten atau video-video yang dilakukan oleh Dea," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan aparat menemukan konten pornografi yang diunggah perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewati tersebut di dunia maya.

BACA JUGA: Heboh Video Dewasa, Dea OnlyFans Sampaikan Pesan untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Dea OnlyFans membuat serta menyebarkan foto dan video asuslia bersama seorang pria.

Konten asusila tersebut diunggah ke situs berbayar OnlyFans.

BACA JUGA: Dea OnlyFans Ogah Bikin Foto dan Video Begituan Lagi

"Dia (Dea, red) dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut, yang berlangganan harus membayar," ucap Aulinasyah.

Atas dasar tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3).

Saat menangkap Dea OnlyFans, pihak kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti.

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi.

Namun, dia tidak ditahan karena berstatus mahasiswa sehingga hanya dikenakan wajib lapor.

Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Dea OnlyFans juga dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler