Terungkap, Dhawiya Zaida Sudah 8 Tahun Konsumsi Narkoba

Rabu, 18 Juli 2018 – 20:19 WIB
Dhawiya Zaida bersama barang bukti narkoba sabu, sesaat setelah ditangkap. Foto : Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Dhawiya Zaida sudah 8 tahun menjadi pencandu narkoba.

Sedangkan, kekasih Dhawiya Zaida, Muhammad lebih menggunakan narkoba sejak tahun 2008.

BACA JUGA: Sebelum Diciduk, Dhawiya Zaida Tinggal Seatap dengan Pacar?

"Dhawiya mulai pakai 2010. 2010 itu Dhawiya baru coba. Muhammad 2008 baru coba. Tapi tidak yang terus menerus. Tidak ketergantungan tapi ada pola keteraturan. Ada pola seminggu dua kali, tiga kali. Tidak rutin. Itu pun polanya tidak sepanjang tahun dan berbulan- bulan," kata Dr Nadila, saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Sebelum Diciduk, Dhawiya Zaida Tinggal Seatap dengan Pacar?

BACA JUGA: Duh, Penyakit Sinusitis Dhawiya Zaida Kambuh

Untuk itu, saksi ahli Dr Nadila dan Dr Ferdi merekomendasikan agar kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika itu direhabilitasi.

Menurut saksi ahli BNNP DKI Jakarta, Dhawiya Zaida merupakan korban dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA: Ini Alasan Elvy Sukaesih Tak Temani Dhawiya Zaida Disidang

Baca juga: Ini Alasan Elvy Sukaesih Tak Temani Dhawiya Zaida Disidang

"Tidak ada keterkaitan jaringan sehingga kita rekomendasi rehabilitasi. Kalau ada keterlibatan jaringan, seberapa beratnya terdakwa (kecanduan) tidak akan rekomendasi rehabilitasi," kata Nadia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebagai tambahan, keduanya juga menyatakan bahwa Dhawiya bukan pecandu berat. Sebab, tidak rutin menggunakan sabu. Bahkan, ada satu tahun sama sekali tidak menyentuh barang haram tersebut.

"Penggunaannya bukan yang ketergantungan berat, tapi sedang menuju berat. Karena tidak ada keteraturan tiga sampai empat kali satu minggu, tapi on-off tidak sepanjang tahun. Tidak setiap tahun, ada juga tahun yang tidak pakai sama sekali," jelasnya.

Sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap di kediamannya bersama kakak, kakak ipar, serta Muhammad pada 16 Februari lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain yakni cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.

Atas perbuatannya, Dhawiya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhawiya Tak Lakukan Perlawanan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler